Bagian Program PEN, Puluhan Sektor Industri Dapat Insentif Fiskal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan baku untuk memproduksi barang-barang yang terdampak Covid-19. Di antaranya termasuk bahan baku untuk produksi Alat Pelindung Diri (APD).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19 (BM DTP COVID-19). (Baca: Waspada dan Jangan Meremehkan Sifat Lalai)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi masional (PEN) sehingga dunia usaha tetap bisa bertahan di tengah krisis pandemi. “Fasilitas BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020,” ujar Febrio dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
Insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi. Pasalnya sebelumnya pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.
Dalam PMK tersebut, terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas bebas bea masuk ini. Di antaranya seperti sektor industri kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, desinfektan, serta elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian. (Baca juga: Bantu Guru PJJ, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar)
Febrio menjelaskan BM DTP ini diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri (tidak untuk ekspor).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kemenkeu Syarif Hidayat mengungkapkan PMK tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi Covid-19. “Fasilitas yang diberikan pemerintah kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP,” ujar Syarif di Jakarta, kemarin.
Syarif menjelaskan bahwa ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri. (Baca juga: RUU Kejaksaan Dinilai Ingin Jadikan Jaksa Superbody)
Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi, yaitu Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), dan Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi alat kesehatan di antaranya APD, masker, handsanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi.
“Adapun tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP di antaranya belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,” katanya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19 (BM DTP COVID-19). (Baca: Waspada dan Jangan Meremehkan Sifat Lalai)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi masional (PEN) sehingga dunia usaha tetap bisa bertahan di tengah krisis pandemi. “Fasilitas BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020,” ujar Febrio dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
Insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi. Pasalnya sebelumnya pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.
Dalam PMK tersebut, terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas bebas bea masuk ini. Di antaranya seperti sektor industri kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, desinfektan, serta elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian. (Baca juga: Bantu Guru PJJ, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar)
Febrio menjelaskan BM DTP ini diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri (tidak untuk ekspor).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kemenkeu Syarif Hidayat mengungkapkan PMK tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi Covid-19. “Fasilitas yang diberikan pemerintah kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP,” ujar Syarif di Jakarta, kemarin.
Syarif menjelaskan bahwa ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri. (Baca juga: RUU Kejaksaan Dinilai Ingin Jadikan Jaksa Superbody)
Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi, yaitu Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), dan Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi alat kesehatan di antaranya APD, masker, handsanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi.
“Adapun tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP di antaranya belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,” katanya.