Shell Cabut Ahir 2021, Mitra Baru Blok Masela Kira-kira Siapa Ya?

Kamis, 01 Oktober 2020 - 09:42 WIB
loading...
Shell Cabut Ahir 2021,...
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan butuh waktu 18 bulan sejak terhitung pertengahan tahun ini untuk Shell hengkang dari Blok Masela, jadi seharusnya sudah selesai di akhir 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus menjagatingkatan produksi Blok Masela. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, tengah mencari mitra baru dalam pengembangan proyek tersebut.

(Baca Juga: Daftar Perusahaan Konsumen Gas Mitra Inpex dalam Proyek Blok Masela )

Hal ini dikarena Shell Upstream Overseas Ltd akan segera hengkah dari Blok Masela. Hal ini seiring mundurnya Shell melalui divestasi participating interest (PI) atau hak kelola sebesar 35% ditargetkan selesai akhir tahun 2021.

"Jadi butuh waktu 18 bulan sejak terhitung pertengahan tahun ini untuk Shell hengkang dari Blok Masela. Jadi kira-kira mestinya harus sudah selesai di akhir 2021," ujar Dwi dalam video yang diunggah DPR, Kamis (1/10/2020).

Dia pun mengaku kecewa dengan keputusan Shell tersebut. Pasalnya, keputusan itu dilakukan setelah ada perjanjian rencana pengembangan (plan of development/POD). (Baca Juga: Sinyal Pertamina Gantikan Shell dalam Proyek Blok Masela Belum Terlihat )

"Karena ini dilepas sesudah mendapat approval POD, yang memang ini selalu kami sampaikan kepada Shell, bahwa pemerintah republik Indonesia kecewa dengan langkah tersebut," ucapnya.

Dwi menamnah Shell masih akan berkomitmen untuk mendukung program-program Blok Masela sampai 2021. "Meskipun entah ada isu-isu mengenai Shell yang akan melepas dan saat ini sedang dalam posisi membuka data untuk mereka mencari siapa yang terbaik yang akan dilakukan. Tetapi sampai hari kemarin Shell tetap komit untuk mendukung program-program yang harus dilaksanakan di tahun 2020 dan 2021," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Keberlanjutan...
Dukung Keberlanjutan Pasokan Gas Domestik, PGN Siap Serap Pasokan LNG dari Proyek Abadi LNG Blok Masela
Proyek Tangguh UCC Rampungkan...
Proyek Tangguh UCC Rampungkan Jacket UBA dan Siap Dikirim ke Fakfak
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Indonesia Punya 2 Pabrik...
Indonesia Punya 2 Pabrik LPG Baru, Mampu Produksi 200 Metrik Ton per hari
Bahlil Sebut Kunjungan...
Bahlil Sebut Kunjungan Prabowo ke Jepang Percepat Transisi Energi dan Pengembangan Blok Masela
Inpex Finalisasi Garap...
Inpex Finalisasi Garap Blok Masela Rp339 T, Bahlil: Jangan Ulur-ulur Lagi, Sudah 27 Tahun Tertunda
Pramono Panggil Dirut...
Pramono Panggil Dirut TransJakarta soal Kecelakaan yang Menewaskan Pejabat SKK Migas
Pejabat SKK Migas Meninggal...
Pejabat SKK Migas Meninggal setelah Tabrak Bus, Ini Penjelasan Transjakarta
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas Vice President Sekretaris SKK Migas di Jalan Jenderal Sudirman
Rekomendasi
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Berita Terkini
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved