PLN Kembali Turunkan Tarif Listrik, Kecil Sih Tapi Meringankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PLN memastikan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi tegangan rendah turun pada bulan Oktober 2020. Di mana penurunan tarif ini sebesar Rp 22,58 per kWh.
(Baca Juga: Subsidi Listrik Belum Pasti Lanjut Tahun Depan )
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan menyebut ,pada triwulan IV Oktober, November dan Desember akan ada penurunan tarif. "Jadi melalui pemerintah kami diminta menyesuaikan tarif tenaga listrik turun. Apabila kita penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Dia juga berharap penurunan tarif ini dapat mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Walaupun penurunan tersebut dianggap sebagaian orang masih kecil. "Dalam kondisi pandemi sesuatu yang mungkin saja dianggap beberapa orang kecil. Namun kami berharap bisa sedikit meringankan beban ekonomi di masa pandemi," ungkap dia.
(Baca Juga: Tagihan Listrik Janggal? Lapor ke Kemenko Marves Biar Diinvestigasi )
Sebelumnya pemenuhan kebutuhan energi listrik selama pandemi Covid-19 menjadi salah satu sorotan pemerintah. Demi menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan, pemerintah melakukan prinsip 5K, Kecukupan, Keandalan, Keberlanjutan, Keterjangkauan, dan Keadilan dalam mengimplementasikan kebijakan ketenagalistrikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, prinsip 5K ini dimaksimalkan dalam menjalankan kebijakan ketenagalistrikan selama pandemi. Di mana kehadiran wabah ini cukup memukul beban keuangan (cashflow) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) lantaran ketidakseimbangan antara konsumsi dan pendapatan dengan biaya operasional.
(Baca Juga: Subsidi Listrik Belum Pasti Lanjut Tahun Depan )
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan menyebut ,pada triwulan IV Oktober, November dan Desember akan ada penurunan tarif. "Jadi melalui pemerintah kami diminta menyesuaikan tarif tenaga listrik turun. Apabila kita penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Dia juga berharap penurunan tarif ini dapat mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Walaupun penurunan tersebut dianggap sebagaian orang masih kecil. "Dalam kondisi pandemi sesuatu yang mungkin saja dianggap beberapa orang kecil. Namun kami berharap bisa sedikit meringankan beban ekonomi di masa pandemi," ungkap dia.
(Baca Juga: Tagihan Listrik Janggal? Lapor ke Kemenko Marves Biar Diinvestigasi )
Sebelumnya pemenuhan kebutuhan energi listrik selama pandemi Covid-19 menjadi salah satu sorotan pemerintah. Demi menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan, pemerintah melakukan prinsip 5K, Kecukupan, Keandalan, Keberlanjutan, Keterjangkauan, dan Keadilan dalam mengimplementasikan kebijakan ketenagalistrikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, prinsip 5K ini dimaksimalkan dalam menjalankan kebijakan ketenagalistrikan selama pandemi. Di mana kehadiran wabah ini cukup memukul beban keuangan (cashflow) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) lantaran ketidakseimbangan antara konsumsi dan pendapatan dengan biaya operasional.
(akr)