Pasar Diprediksi Sambut Positif RUU Cipta Kerja

Senin, 05 Oktober 2020 - 09:07 WIB
loading...
A A A
Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah. “Aspek transparansi pun selalu dijunjung tinggi dalam penyusunan RUU ini,” paparnya.

Dia mengatakan, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja antara lain bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HaKI), kemudahan dalam mendirikan perseroan terbuka perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM. (Baca juga: Tolak RUU Cipta kerja, Buruh Kembali Suarakan Aksi Mogok Nasional)

RUU CK juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi,dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi. “Untuk sertifikasi halal, RUU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal,” paparnya.

Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas menuturkan, kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah seketika di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Baleg DPR bersama dengan pemerintah.

Selain soal ketentuan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah juga mengubah soal ketentuan pesangon yang awalnya di sepakati dalam Panja maksimal tetap 32 kali dengan skema, 23 dari pengusaha dan 9 kali pemerintah. Pemerintah masih merasa keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali gaji. (Lihat videonya: Lawan Covid-19, Pakai Masker Berfiltrasi Baik)

“Terkait dengan besaran pesangon, juga diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas kembali, namun sebelum kita memutuskan. Kita perlu mendengar penjelasan pemerintah,” kata Supratman. (Hatim Varabi/Hafid Fuad/Ichsan Amin/Kiswondari)
(ysw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)