Pengangguran Tinggi Bisa Jadi Malapetaka, UU Cipta Kerja Solusinya

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:08 WIB
loading...
Pengangguran Tinggi...
Pencari kerja memadati bursa kerja di Gedung Balai Kartini, Kuningan, Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR. Menurut Apindo, RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang ini sangat bagus untuk menanggulangi melonjaknya angka pengangguran.

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto mengatakan, dari isi Undang-Undang menurutnya pasti ada plus minus untuk berbagai pihak. Pemerintah, pengusaha hingga pekerja juga harus berkorban. (Lihat video: Paripurna DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Fraksi Demokrat Walk Out )

"Jadi, memang ini demi untuk penciptaan lapangan kerja yang besar karena pengangguran sekarang makin hari makin nambah. Pengangguran sekarang ada 45 juta orang, kalau tambah 3 juta per tahun, 10 tahun lagi kita bonus demografi 60 juta orang menganggur, kita bisa malapetaka," ujar Harijanto dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (6/10/2020).

Harijanto menambahkan, dari 11 klaster yang ada dalam RUU tersebut, memang klaster ketenagakerjaan yang paling disorot karena menyangkut buruh dan pekerja pada umumnya. Namun, para pencari kerja tidak ada yang mewakili dan RUU ini sebagai jawaban yang tepat.

"Sehingga itu sebetulnya tugas pemerintah. Maka, pemerintah memikirkan dari sekarang daripada terlambat sekarang waktunya rakyat harus diberikan pekerjaan yang formal, yang layak, yang bisa terlindungi jaminan sosial dan bisa mendapatkan perlindungan di hari tua pada waktu nanti mereka pensiun," kata dia. (Baca juga: Meski Bipolar Disorder Afina Banyak Prestasi )

Dia juga menyebut dalam RUU tersebut tidak hanya memberatkan pekerja, pengusaha pun turut terdampak karena harus membayar sejumlah kompensasi dan jaminan.

"Sebetulnya ini bagi kita UU Omnibus Law ada memberatkan bagi pengusaha, karena yang tadinya kita misalkan PKWT itu kita tidak perlu memberikan kompensasi atau tidak ikut BPJS, sekarang harus diikutkan," ucapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
800 Ribu Lulusan Perguruan...
800 Ribu Lulusan Perguruan Tinggi Masih Nganggur, Menaker Ungkap Perkaranya
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Keluh Kesah Pengusaha...
Keluh Kesah Pengusaha usai Prabowo Ingin Hemat Anggaran Rp306 Triliun
Minuman Berpemanis Bakal...
Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru
Sikap Pengusaha Soal...
Sikap Pengusaha Soal Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Rekrutmen Baru Lebih Selektif
Rekomendasi
Streaming AFC U17 Asian...
Streaming AFC U17 Asian Cup Saudi Arabia 2025: Timnas Indonesia Berjuang!
Arus Balik Lebaran 2025...
Arus Balik Lebaran 2025 Padati Pelabuhan Merak, Jalur Keluar Kendaraan Merayap
5 Adab Bersilaturahmi...
5 Adab Bersilaturahmi saat Idulfitri, Apa Saja? Simak Ya!
Berita Terkini
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Pasar Global Kacau Balau
48 menit yang lalu
Respons Kebijakan Tarif...
Respons Kebijakan Tarif Trump, Kadin: Pintu Negosiasi Masih Terbuka
1 jam yang lalu
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
8 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
10 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
10 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
11 jam yang lalu
Infografis
AS Tepis Bisa Matikan...
AS Tepis Bisa Matikan Jet Tempur Siluman F-35 dari Jarak Jauh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved