Pengangguran Tinggi Bisa Jadi Malapetaka, UU Cipta Kerja Solusinya

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:08 WIB
loading...
Pengangguran Tinggi Bisa Jadi Malapetaka, UU Cipta Kerja Solusinya
Pencari kerja memadati bursa kerja di Gedung Balai Kartini, Kuningan, Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR. Menurut Apindo, RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang ini sangat bagus untuk menanggulangi melonjaknya angka pengangguran.

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto mengatakan, dari isi Undang-Undang menurutnya pasti ada plus minus untuk berbagai pihak. Pemerintah, pengusaha hingga pekerja juga harus berkorban. (Lihat video: Paripurna DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Fraksi Demokrat Walk Out )

"Jadi, memang ini demi untuk penciptaan lapangan kerja yang besar karena pengangguran sekarang makin hari makin nambah. Pengangguran sekarang ada 45 juta orang, kalau tambah 3 juta per tahun, 10 tahun lagi kita bonus demografi 60 juta orang menganggur, kita bisa malapetaka," ujar Harijanto dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (6/10/2020).

Harijanto menambahkan, dari 11 klaster yang ada dalam RUU tersebut, memang klaster ketenagakerjaan yang paling disorot karena menyangkut buruh dan pekerja pada umumnya. Namun, para pencari kerja tidak ada yang mewakili dan RUU ini sebagai jawaban yang tepat.

"Sehingga itu sebetulnya tugas pemerintah. Maka, pemerintah memikirkan dari sekarang daripada terlambat sekarang waktunya rakyat harus diberikan pekerjaan yang formal, yang layak, yang bisa terlindungi jaminan sosial dan bisa mendapatkan perlindungan di hari tua pada waktu nanti mereka pensiun," kata dia. (Baca juga: Meski Bipolar Disorder Afina Banyak Prestasi )

Dia juga menyebut dalam RUU tersebut tidak hanya memberatkan pekerja, pengusaha pun turut terdampak karena harus membayar sejumlah kompensasi dan jaminan.

"Sebetulnya ini bagi kita UU Omnibus Law ada memberatkan bagi pengusaha, karena yang tadinya kita misalkan PKWT itu kita tidak perlu memberikan kompensasi atau tidak ikut BPJS, sekarang harus diikutkan," ucapnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)