Tolak UU Cipta Kerja, SP PLN Dorong Judicial Review

Rabu, 07 Oktober 2020 - 05:45 WIB
loading...
Tolak UU Cipta Kerja, SP PLN Dorong Judicial Review
SP PLN ikut menolak UU Cipta Kerja dan akan mendorong pembatalannya melalui judicial review ke MK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya disahkan oleh lembaga legislatif pada kemarin malam (5/10) menjadi sebuah undang-undang. Namun, UU ini masih terus menuai penolakan dari pihak-pihak yang menganggap aturan ini merugikan pekerja dan lebih berpihak kepada pengusaha.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Menteri BUMN Erick Thohir Sambut Swasta dan Asing)

Selain sejumlah aliansi buruh, penolakan juga muncul dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN. Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020) menyebutkan sikap itu diambil setelah melalui pembahasan Rapat Pimpinan (Rapim) Dewan Pimpinan Pusat SP PLN pada hari Jumat (2/10) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SP PLN hari Senin (5/10).

"SP PLN menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja dan siap mendukung upaya hukum untuk membatalkannya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Kendati melakukan penolakan, terkait aksi turun ke jalan, Abrar menjelaskan bahwa SP PLN mengimbau gara hal itu dilakukan secara perwakilan per zona atau wilayah bagi pengurus atau anggota yang bisa berpartisipasi saja. "Juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mentaati protokol kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19," tandasnya.

(Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Tuntut Presiden Terbitkan Perppu)

Sementara untuk rencana mogok nasional, Abrar menegaskan bahwa SP PLN menilai hal itu belum saatnya untuk dilakukan. Meski begitu, kata dia, SP PLN berkomitmen mendukung aksi penolakan UU Cipta Kerja tersebut selama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"SP PLN mendukung dan ikut serta dengan berbagai elemen serikat pekerja/serikat buruh dan elemen masyarakat lainnya untuk melakukan uji materiil atau judicial review UU Cipta Kerja ke MK," tegasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)