Tolak UU Cipta Kerja, SP PLN Dorong Judicial Review
Rabu, 07 Oktober 2020 - 05:45 WIB
loading...
SP PLN ikut menolak UU Cipta Kerja dan akan mendorong pembatalannya melalui judicial review ke MK. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya disahkan oleh lembaga legislatif pada kemarin malam (5/10) menjadi sebuah undang-undang. Namun, UU ini masih terus menuai penolakan dari pihak-pihak yang menganggap aturan ini merugikan pekerja dan lebih berpihak kepada pengusaha.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Menteri BUMN Erick Thohir Sambut Swasta dan Asing)
Selain sejumlah aliansi buruh, penolakan juga muncul dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN. Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020) menyebutkan sikap itu diambil setelah melalui pembahasan Rapat Pimpinan (Rapim) Dewan Pimpinan Pusat SP PLN pada hari Jumat (2/10) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SP PLN hari Senin (5/10).
"SP PLN menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja dan siap mendukung upaya hukum untuk membatalkannya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Kendati melakukan penolakan, terkait aksi turun ke jalan, Abrar menjelaskan bahwa SP PLN mengimbau gara hal itu dilakukan secara perwakilan per zona atau wilayah bagi pengurus atau anggota yang bisa berpartisipasi saja. "Juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mentaati protokol kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19," tandasnya.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Menteri BUMN Erick Thohir Sambut Swasta dan Asing)
Selain sejumlah aliansi buruh, penolakan juga muncul dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN. Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020) menyebutkan sikap itu diambil setelah melalui pembahasan Rapat Pimpinan (Rapim) Dewan Pimpinan Pusat SP PLN pada hari Jumat (2/10) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SP PLN hari Senin (5/10).
"SP PLN menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja dan siap mendukung upaya hukum untuk membatalkannya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Kendati melakukan penolakan, terkait aksi turun ke jalan, Abrar menjelaskan bahwa SP PLN mengimbau gara hal itu dilakukan secara perwakilan per zona atau wilayah bagi pengurus atau anggota yang bisa berpartisipasi saja. "Juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mentaati protokol kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19," tandasnya.
Lihat Juga :