Sambut UU Ciptaker, Pentolan INAPLAS: Udah Pailit Kok Kasih Pesangon
Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:52 WIB
loading...
A
A
A
"Kita lihat, pasal-pasalnya sesuai engga sama yang dikeluhkan? Banyak yang tidak paham isunya, atau isunya tidak pas. Memang ada yang membuat kurang nyaman. Misal, kalau perusahaan dalam kondisi pailit, perusahaan tidak usah memberikan pesangon . Ya sebetulnya benar juga. Udah pailit kok kasih pesangon," tandas Budi. ( Baca juga:KPK Panggil Pegawai Datalink Solution terkait Kasus Korupsi di Kemenag )
Dia menyatakan, yang perlu ditegaskan adalah semangat dari pemilik usaha dan pekerja agar tidak pailit. Jadi, kasus-kasus yang diperdebatkan tidak akan terjadi.
"Perlu diingat ya teman-teman, sekarang kan kalau pekerjaan tidak ada, tidak ada yang diributkan. Kalau Anda melakukan sesuatu yang membuat situasi tidak baik, dan perusahaan Anda bangkrut, ya Anda tidak menerima apa-apa," ungkapnya.
Dia berharap agar situasi bisa segera kondusif sehingga pemerintah bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Dia menyatakan, yang perlu ditegaskan adalah semangat dari pemilik usaha dan pekerja agar tidak pailit. Jadi, kasus-kasus yang diperdebatkan tidak akan terjadi.
"Perlu diingat ya teman-teman, sekarang kan kalau pekerjaan tidak ada, tidak ada yang diributkan. Kalau Anda melakukan sesuatu yang membuat situasi tidak baik, dan perusahaan Anda bangkrut, ya Anda tidak menerima apa-apa," ungkapnya.
Dia berharap agar situasi bisa segera kondusif sehingga pemerintah bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi.
(uka)
Lihat Juga :