Badan yang Ngurusi Konsumen Kasih Solusi untuk Pariwisata, Seperti Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut sektor pariwisata di Indonesia mengalami penurunan. Hal tersebut ditunjukkan dari pengunjung pariwisata yang penurunannya sampai minus 50% hingga 60%.
Penurunan itu disampaikan oleh Ketua Badan Perlindung Konsumen Nasional (BPKN RI) Rizal E. Salim di Jakarta. Menurutnya, BPKN telah memberikan masukan agar pariwisata di Indonesia mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19 .
"Perlu dibangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah (pemda) dengan menerbitkan panduan tata kehidupan normal baru dengan menerapkan protokol cleanliness, health, safety, dan environment sustainability (CHSE) secara memadai," ujar dia, Rabu (7/10/2020).
Kemudian, lanjut dia, diperlukan peran aktif pemda dalam menjaga kelangsungan pelaku bisnis pariwisata dengan memberikan insentif, dan perlu adanya self assesment risiko untuk memastikan pekerja usaha pariwisata tidak terjangkit atau bebas dari Covid-19. ( Baca juga:Cara Lihai Kaum Milenial Cari Penghasilan Sampingan di Saat Pandemi )
"Pemanfaatan ekonomi digital dalam menghadapi dampak Covid-19 memang menjadi solusi yang pintar selain memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi konsumen dalam bertransaksi. Pun menjadi langkah bagi pelaku usaha pariwisata untuk bisa bertahan dan bangkit. Tentu tanpa mengindahkan jaminan keselamatan konsumen, khususnya konsumen rentan," ungkap dia.
Dia juga menambahkan catatan penting BPKN serta alternatif solusi atas permasalahan di sektor pariwisata khususnya dalam masa pandemi ini. Seperti pemda perlu meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan, khususnya di lokasi wisata. Tidak hanya kepada pelaku usaha wisata, namun juga penegakan kedisiplinan konsumen dalam berwisata. ( Baca juga:Atap Gedung Film Ambruk, Aktivitas Sensor Film Dipindah ke Kemendikbud )
Lalu pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempromosikan penerapan protokol CHSE kepada pelaku usaha jasa pariwisata. Kemudian pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam menjaga kelangsungan pelaku bisnis pariwisata. Salah satunya dengan memberi insentif kepada pelaku usaha jasa pariwisata (keringanan pajak, retribusi daerah, dsb).
"Selain penerapan protokol kesehatan oleh pelaku usaha pariwisata, pemerintah pusat perlu bekerja sama dengan pemda dalam membuat panduan penerapan berwisata sehat yang meliputi kegiatan wisata bagi konsumen," jelas dia.
Pemerintah daerah juga melakukan edukasi kepada konsumen agar menggunakan barang atau jasa yang telah memiliki protokol CHSE, serta sosialisasi kepada pelaku usaha jasa pariwisata untuk hanya melayani yang taat dengan prosedur kesehatan. Pemerintah harus memastikan bahwa konsumen mendapat informasi yang jelas terkait zona daerah yang aman, hotel atau tempat wisata mana yang sudah memiliki CHSE serta jaminan kompensasi jika konsumen mengalami kerugian termasuk akses terhadap pengaduan konsumen.
Penurunan itu disampaikan oleh Ketua Badan Perlindung Konsumen Nasional (BPKN RI) Rizal E. Salim di Jakarta. Menurutnya, BPKN telah memberikan masukan agar pariwisata di Indonesia mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19 .
"Perlu dibangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah (pemda) dengan menerbitkan panduan tata kehidupan normal baru dengan menerapkan protokol cleanliness, health, safety, dan environment sustainability (CHSE) secara memadai," ujar dia, Rabu (7/10/2020).
Kemudian, lanjut dia, diperlukan peran aktif pemda dalam menjaga kelangsungan pelaku bisnis pariwisata dengan memberikan insentif, dan perlu adanya self assesment risiko untuk memastikan pekerja usaha pariwisata tidak terjangkit atau bebas dari Covid-19. ( Baca juga:Cara Lihai Kaum Milenial Cari Penghasilan Sampingan di Saat Pandemi )
"Pemanfaatan ekonomi digital dalam menghadapi dampak Covid-19 memang menjadi solusi yang pintar selain memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi konsumen dalam bertransaksi. Pun menjadi langkah bagi pelaku usaha pariwisata untuk bisa bertahan dan bangkit. Tentu tanpa mengindahkan jaminan keselamatan konsumen, khususnya konsumen rentan," ungkap dia.
Dia juga menambahkan catatan penting BPKN serta alternatif solusi atas permasalahan di sektor pariwisata khususnya dalam masa pandemi ini. Seperti pemda perlu meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan, khususnya di lokasi wisata. Tidak hanya kepada pelaku usaha wisata, namun juga penegakan kedisiplinan konsumen dalam berwisata. ( Baca juga:Atap Gedung Film Ambruk, Aktivitas Sensor Film Dipindah ke Kemendikbud )
Lalu pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempromosikan penerapan protokol CHSE kepada pelaku usaha jasa pariwisata. Kemudian pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam menjaga kelangsungan pelaku bisnis pariwisata. Salah satunya dengan memberi insentif kepada pelaku usaha jasa pariwisata (keringanan pajak, retribusi daerah, dsb).
"Selain penerapan protokol kesehatan oleh pelaku usaha pariwisata, pemerintah pusat perlu bekerja sama dengan pemda dalam membuat panduan penerapan berwisata sehat yang meliputi kegiatan wisata bagi konsumen," jelas dia.
Pemerintah daerah juga melakukan edukasi kepada konsumen agar menggunakan barang atau jasa yang telah memiliki protokol CHSE, serta sosialisasi kepada pelaku usaha jasa pariwisata untuk hanya melayani yang taat dengan prosedur kesehatan. Pemerintah harus memastikan bahwa konsumen mendapat informasi yang jelas terkait zona daerah yang aman, hotel atau tempat wisata mana yang sudah memiliki CHSE serta jaminan kompensasi jika konsumen mengalami kerugian termasuk akses terhadap pengaduan konsumen.
(uka)