Kemenhub: Omnibus Law Kita Dukung Selama Menguntungkan Investasi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:00 WIB
loading...
Kemenhub: Omnibus Law...
Kemenhub siap kawal Omnibus Law. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipa Kerja pada dasarnya untuk mendorong investasi di dalam negeri. Adapun di sektor penerbangan udara selaku regulator akan dikawal melalui peraturan turunannya.

"Pada dasarnya kalau mendatangkan investasi tentu regulator akan mendukung selama menguntungkan dari sisi investasi," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/10/2020).



Namun begitu, Novie menegaskan meski telah disahkan sebagai UU, pengawalan dari sisi peraturan turunan masih menjadi pekerjaan rumah. "Iya tentu saja, kita akan mengawal dari peraturan turunannya, katakanlah peraturan menteri termasuk petunjuk teknis dan pelaksanaannya di lapangan," ungkapnya.

Dia menambahkan, poin penting dari Omnibus Law khususnya di sektor transportasi udara terletak pada standar safety dan keamanan. "Ini sudah mandatori, tentunya dari sisi safety dan security-nya akan kita pastikan melalui aturan turunan tidak ada yang berubah," jelasnya.



Sebagai informasi, dalam UU Omnibus Law diatur mengenai sektor transportasi udara terkait dengan “intramoda” yang meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, dan angkutan pelayaran-rakyat. Sedangkan “antarmoda” adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.

Adapun intra dan antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi nasional. Pengaturan sektor transportasi udara pada UU Sapu Jagad terkaits soal personel pesawat udara, personel operasi termasuk personel perawatan pesawat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)