Kemenhub: Omnibus Law Kita Dukung Selama Menguntungkan Investasi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: UU Cipta Kerja Kian Gerus 'Sistem Imun' Masyarakat di Tengah Pandemi
Sebagai informasi, dalam UU Omnibus Law diatur mengenai sektor transportasi udara terkait dengan “intramoda” yang meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, dan angkutan pelayaran-rakyat. Sedangkan “antarmoda” adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.
Adapun intra dan antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi nasional. Pengaturan sektor transportasi udara pada UU Sapu Jagad terkaits soal personel pesawat udara, personel operasi termasuk personel perawatan pesawat.
Sebagai informasi, dalam UU Omnibus Law diatur mengenai sektor transportasi udara terkait dengan “intramoda” yang meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, dan angkutan pelayaran-rakyat. Sedangkan “antarmoda” adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.
Adapun intra dan antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi nasional. Pengaturan sektor transportasi udara pada UU Sapu Jagad terkaits soal personel pesawat udara, personel operasi termasuk personel perawatan pesawat.
(nng)
Lihat Juga :