UU Cipta Kerja Potong Libur Karyawan, Menaker Ida: Tidak untuk Semua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui ada pengurangan waktu libur di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) . Hal ini terlihat dalam perubahan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker.
"Mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat. Ini banyak sekali terjadi distorsi, tetap diatur sebagaimana UU 13/2003 dan menambah ketentuan baru mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara Virtual di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang )
Dia melanjutkan adanya aturan ini agar bisa melindungi pekerja dan buruh. Adapun pemotongan jam istirahat ini tidak semua jenis pekerjaan yang kena. Hanya beberapa jenis pekerjaan yang mendapatkan pengurangan jam kerja dikarenakan sudah digantikan oleh teknologi.
"Ini buat perlindungan pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang sangat dinamis. Jadi benar-benar mengakomodasi kondisi tenagakerjaan akibat adanya berkembang cepatnya ekonomi digital," bebernya.
(Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law )
Belid Cipta Kerja mengubah aturan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah ada. Di mana, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Bahkan, perusahaan harus mempekerjakan buruh atau karyawan pada hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan membayar upah kerja lembur.
"Mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat. Ini banyak sekali terjadi distorsi, tetap diatur sebagaimana UU 13/2003 dan menambah ketentuan baru mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara Virtual di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang )
Dia melanjutkan adanya aturan ini agar bisa melindungi pekerja dan buruh. Adapun pemotongan jam istirahat ini tidak semua jenis pekerjaan yang kena. Hanya beberapa jenis pekerjaan yang mendapatkan pengurangan jam kerja dikarenakan sudah digantikan oleh teknologi.
"Ini buat perlindungan pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang sangat dinamis. Jadi benar-benar mengakomodasi kondisi tenagakerjaan akibat adanya berkembang cepatnya ekonomi digital," bebernya.
(Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law )
Belid Cipta Kerja mengubah aturan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah ada. Di mana, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Bahkan, perusahaan harus mempekerjakan buruh atau karyawan pada hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan membayar upah kerja lembur.
(akr)