Jangan Tertipu! Pesangon PHK Memang Disunat Pengusaha Tapi Diganti Jaminan Kehilangan Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:16 WIB
loading...
Jangan Tertipu! Pesangon...
Pemerintah ganti pemotongan pesangon PHK dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak memungkiri bahwa pesangon korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikurangi dari sisi pembayaran oleh pengusaha. Namun demikian diganti dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh pemerintah.

(Baca juga : Mobil Baru Rusak karena Aksi Demo, Apakah Terlindungi Asuransi? )

"Ketika seseorang alami PHK maka dia butuh sangu atau pesangon dan diberikan cash benefit. Hal-hal baru ini semuanya konteksnya adalah diberikan perlindungan pekerja dengab skema JKP," ujar Ida, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: UU Ciptaker Banyak Dipelintir

Menurut dia program JKP diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebsar Rp6 triliun. Dari program tersebut korban PHK mendapatkan manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja. Pihaknya memastikan anggaran tersebut telah masuk dalam UU dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Kita mengatur bahwa dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ungkap dia.

Baca Juga: Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara

Sebagai informasi, Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) sebelumnya juga telah mengatur syarat dan tata cara pengusaha yang akan melakukan PHK. Dengan demikian tidak benear adanya jika buruh yang di PHK tdiak mendapatkan pesangon."Ini kami memberikan kepastian kalau hak pesangon diterima dengan skema selain pesangon. Pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan yang ini dikenal dalam UU No.13 Tahun 2003," tandas dia. Baca Juga: Jokowi Minta Aturan Turunan UU Ciptaker Dikebut Rampung Sebulan Lagi
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Digugat Pajak Pesangon...
Digugat Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK, Purbaya: Saya Ngak Pernah Kalah di Pengadilan
Bosnya Ditangkap Kejagung,...
Bosnya Ditangkap Kejagung, Nasib Pesangon Korban PHK Sritex Makin Tidak Jelas
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
THR dan Pesangon Korban...
THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual
Kena PHK Massal, Karyawan...
Kena PHK Massal, Karyawan Sritex Bakal Tetap Dapat THR dan Pesangon
Disrupsi Teknologi Picu...
Disrupsi Teknologi Picu Polarisasi, Ida Fauziyah Dorong 4 Pilar sebagai Filter Digital
Ida Fauziyah Ajak Kader...
Ida Fauziyah Ajak Kader PKB Jaksel Amalkan Nilai-Nilai 4 Pilar Kebangsaan
Gandeng PLN, Ida Fauziyah...
Gandeng PLN, Ida Fauziyah Edukasi Warga Jakarta Cegah Kebakaran saat Mudik
Rekomendasi
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
UU Cipta Kerja Bukan...
UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved