Jangan Tertipu! Pesangon PHK Memang Disunat Pengusaha Tapi Diganti Jaminan Kehilangan Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:16 WIB
loading...
Jangan Tertipu! Pesangon...
Pemerintah ganti pemotongan pesangon PHK dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak memungkiri bahwa pesangon korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikurangi dari sisi pembayaran oleh pengusaha. Namun demikian diganti dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh pemerintah.

(Baca juga : Mobil Baru Rusak karena Aksi Demo, Apakah Terlindungi Asuransi? )

"Ketika seseorang alami PHK maka dia butuh sangu atau pesangon dan diberikan cash benefit. Hal-hal baru ini semuanya konteksnya adalah diberikan perlindungan pekerja dengab skema JKP," ujar Ida, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: UU Ciptaker Banyak Dipelintir

Menurut dia program JKP diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebsar Rp6 triliun. Dari program tersebut korban PHK mendapatkan manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja. Pihaknya memastikan anggaran tersebut telah masuk dalam UU dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Kita mengatur bahwa dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ungkap dia.

Baca Juga: Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara

Sebagai informasi, Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) sebelumnya juga telah mengatur syarat dan tata cara pengusaha yang akan melakukan PHK. Dengan demikian tidak benear adanya jika buruh yang di PHK tdiak mendapatkan pesangon."Ini kami memberikan kepastian kalau hak pesangon diterima dengan skema selain pesangon. Pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan yang ini dikenal dalam UU No.13 Tahun 2003," tandas dia. Baca Juga: Jokowi Minta Aturan Turunan UU Ciptaker Dikebut Rampung Sebulan Lagi
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Digugat Pajak Pesangon...
Digugat Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK, Purbaya: Saya Ngak Pernah Kalah di Pengadilan
Bosnya Ditangkap Kejagung,...
Bosnya Ditangkap Kejagung, Nasib Pesangon Korban PHK Sritex Makin Tidak Jelas
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
THR dan Pesangon Korban...
THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual
Kena PHK Massal, Karyawan...
Kena PHK Massal, Karyawan Sritex Bakal Tetap Dapat THR dan Pesangon
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Disrupsi Teknologi Picu...
Disrupsi Teknologi Picu Polarisasi, Ida Fauziyah Dorong 4 Pilar sebagai Filter Digital
Ida Fauziyah Ajak Kader...
Ida Fauziyah Ajak Kader PKB Jaksel Amalkan Nilai-Nilai 4 Pilar Kebangsaan
Rekomendasi
Tak Selalu Aman, Sendok...
Tak Selalu Aman, Sendok Kayu Juga Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Infografis
UU Cipta Kerja Bukan...
UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved