Disambut Positif Dunia Usaha, UU Ciptaker Jadi Pengungkit Ekonomi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
Disambut Positif Dunia...
Dunia usaha menyambut positif disahkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan memiliki harapan besar akan masa depan ekonomi dapat tumbuh positif pascapandemi Covid-19. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Dunia usaha menyambut positif disahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang undang (UU) pada Sidang Paripurna DPR. Dengan disahkannya UU ini dunia usaha memiliki harapan besar akan masa depan ekonomi dapat tumbuh positif pascapandemi Covid-19.

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan fundamental ekonomi dapat diselesaikan dengan diterapkannya UU Ciptaker. Khususnya, menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sektor lainnya. (Baca: Keajaiban Surah Al-Fatihah Menyembuhkan Penyakit dan Penawar Racun)

Dia bilang, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6% dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai. “Mengingat angka pengangguran kita yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19,” ujar Sarman dalam siaran pers, Jakarta, kemarin.

Dia merinci, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun, belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta orang dan ratusan ribu yang dirumahkan. Hal itu, menjadi tantangan yang harus diatasi dengan UU Cipta Kerja.

Meski begitu, target dapat direalisasikan secara bertahap bila adanya sinergitas antara pemerintah, dunia usaha serta serikat pekerja atau buruh. “Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing,” kata dia. (Baca juga: Miris, UU Ciptaker Tempatkan Pendidikan sebagaikomoditas yang Diperdagangkan)

Agar efektivitas UU Ciptaker dapat segera diterapkan, menurutnya, pemerintah diminta segera menyusun aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan aturan pendukung lainnya.

Di mana, dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya. Seperti kluster ketenagakerjaan dan unsur pengusaha dan serikat pekerja. “Ini bertujuan agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Ciptaker dapat diakomodir. Kami juga berharap agar pemerintah segera melakukan sosialisasi UU Ciptaker ke berbagai pemangku kepentingan agar semua jelas dan pasti,” ujarnya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat UU Ciptaker atau Omnibus Law akan membuka proyek investasi asing langsung ke Indonesia. Hal itu, pada gilirannya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan masyarakat secara keseluruhan.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Ciptaker mendorong Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau indikator investasi yang memberikan kontribusi sebesar 30,61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. (Baca juga: Berpikir Positif Enyahkan Covid-19)

“Investasi dan konsumsi sangat erat kaitannya. Konsumsi terjadi ketika masyarakat memiliki daya beli dan daya beli dapat tercipta jika masyarakat memiliki kepastian pendapatan. Penghasilan dapat dipastikan jika ada pekerjaan. Di sinilah investasi memegang peran kunci dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Bahlil, Jakarta, Selasa (6/10).

Dia bilang, sejak 2015, iklim investasi di Indonesia terus membaik dan hal ini juga tercatat dalam peringkat kemudahan berbisnis Indonesia. Pada tahun itu, Indonesia menempati peringkat 114, kemudian terus meningkat menjadi peringkat 109 pada 2016 dan peringkat 91 pada 2017.

Meski berada pada peringkat yang sama, peringkat 73 pada 2018 dan 2019, Indonesia mencatatkan peningkatan skor pada indeks tersebut. Indonesia mencetak 67,96 pada 2018 dan meningkat menjadi 69,6 pada tahun berikutnya.

“Kami sudah mengalami kemajuan positif, namun masih ada keluhan dari investor. Yang utama terkait perizinan. Omnibus Law memberikan kepastian kepada investor bahwa izin dapat diberikan dan dilayani dengan cara yang cepat, mudah, dan pasti,” kata dia. (Baca juga: Batal Demo di DPR, Ribuan Buruh Tanjung priok Akan Geruduk Istana)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, UU Ciptaker akan memudahkan investor asing untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait informasi yang beredar di masyarakat tentang UU Ciptaker. Menurut Airlangga, ada banyak sekali informasi bohong atau hoax mengenai ketenagakerjaan. Misalnya saja mengenai upah minimum yang diisukan dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Menurutnya, upah minimum sama sekali tidak dihapuskan oleh pemerintah dalam UU ini. Menurutnya, upah minimum tetap ada dengan mempertimbangkan inflasi. “Pertama banyak hoax yang beredar mengenai ketenagakerjaan, tapi saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diterima itu tidak akan turun,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin. (Lihat videonya: Buruh Blokir Pintu Tol di Tangerang Menolak UU Cipta Kerja)

Contoh lainnya adalah terkait pesangon, lanjut Airlangga, tetap ada dan diatur dalam UU Ciptaker . Justru para pekerja mendapat kepastian pembayaran tambahan lainnya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemudian yang kedua terkait pesangon itu diatur ada kepastian pembayaran pesangon,” jelasnya. (Suparjo Ramalan)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)