Pengusaha: Buruh Daripada Mogok dan Demo, Mending ke MK Saja

Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:46 WIB
loading...
Pengusaha: Buruh Daripada Mogok dan Demo, Mending ke MK Saja
Unjuk rasa buruh di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Iman Firmansyah/agr/aww
A A A
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus menuai penolakan dari serikat buruh di Indonesia. Mereka menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut regulasi itu segera dibatalkan karena dinilai merugikan pekerja.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengimbau bila sejumlah elemen buruh tak terima dengan pengesahan UU Ciptaker sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

Menurut dia, melayangkan gugatan ke MK merupakan solusi terbaik ketika suatu pihak tak puas dengan keputusan sebuah aturan yang ditetapkan.

"Sebaiknya melakukan judicial review kalau tidak puas daripada melakukan mogok dan demo," kata Shinta saat dihubungi, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Antisipasi Demo Buruh, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin di Depan Istana Negara )

Menurut dia, aksi itu dipicu karena banyak informasi beredar di masyarakat dan dunia maya yang mengabarkan ihwal UU Ciptaker tak sesuai dengan isinya. Sehingga, sejumlah pihak pun ikut meramaikan aksi penolakan regulasi tersebut. "Sebenarnya banyak informasi yang beredar yang kurang tepat," ujarnya.

Dia meminta kepada pemerintah untuk lebih masif melakukan sosialisasi terkait isi dalam UU Ciptaker. "Pemerintah (harus) lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi," kata dia. (Baca juga: Tak ke Istana, KSPI Pusatkan Mogok Nasional di Kawasan Industri )

Sekadar informasi, serikat buruh dan mahasiswa berencana menggelar aksi demonstrasi secara masif di Jakarta pada hari ini. Aksi itu untuk menuntut pemerintah membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0824 seconds (0.1#10.140)