Mendes Beberkan Manfaat UU Ciptaker buat Masyarakat Desa

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:08 WIB
loading...
Mendes Beberkan Manfaat UU Ciptaker buat Masyarakat Desa
Abdul Halim Iskandar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambut baik disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI. Pasalnya, UU itu bisa menguntungkan masyarakat di desa, khususnya dari segi ekonomi.

Menurutnya, satu keuntungan adanya UU Cipta Kerja bisa dilihat dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sebelumnya, Bumdes menjadi permasalahan sejak 2014, ketika UU No. 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Kemudian lanjut dia, kondisi itu yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. ( Baca juga:BUMN Mau Dapat Kredit dari Luar Negeri, Nih Simak Bocoran dari Kemenkeu )

"Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat," ujar dia dalam telekonfrensi, Kamis (8/10/2020).

Pada pasal 117, UU Cipta Kerja, masalah ini terselesaikan. Tertulis, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

"Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan Bumdes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapatmembentuk unit usaha berbadan hukum," ungkap dia.

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Saat ini Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi telah menyusun draft RPP tersebut, dan minggu depan siap diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain. Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai peraturan pemerintah tentang Bumdes.

"Ini pupuk penyubur Bumdes di tengah pandemi Covid-19. Saya yakin, tidak lama lagi usaha Bumdes bersemi dan berbunga, sehingga kita segera memetik Bumdes-Bumdes yang tumbuh, berkembang, bahkan menjadi usaha besar beberapa bulan ke depan," jelas dia.

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Bumdes, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi, yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja secara signifikan.

Secara khusus, UU Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa. Bumdes yang kini diakui sebagai badan hukum semakin mudah menjalin kerja sama bisnis dan berkedudukan yang sama dengan pihak lain, mengakses permodalan formal seperti perbankan, mengembangkan usaha ekonomi lebih luas, dan memberikan layanan umum (Pasal 117).

"UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk Bumdes dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (Pasal 109). Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh Bumdes dan UMK. Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum," tutur dia. ( Baca juga:Debat Cawapres AS: Harris dan Pence Saling Serang soal Penanganan Covid-19 )

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan sembilan orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (Pasal 86). Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan (Pasal 91).

"UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (Pasal 92). Adapun sertifikasi halal bagi UMK digratiskan (Pasal 48)," tandas dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4054 seconds (0.1#10.140)