Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:22 WIB
loading...
A
A
A
"JKP adalah skema baru terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP)," tandasnya.
Baca Juga: Geger Demo Tolak Omnibus Law, Investor Asing Ikut Sedih
Dia melanjutkan, JKP tidak menambah beban bagi pekerja. Program JKP juga memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Jumlah maksimal pesangon pun menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pelaku usaha, dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui program JKP yang dikelola pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida.
Baca Juga: Geger Demo Tolak Omnibus Law, Investor Asing Ikut Sedih
Dia melanjutkan, JKP tidak menambah beban bagi pekerja. Program JKP juga memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Jumlah maksimal pesangon pun menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pelaku usaha, dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui program JKP yang dikelola pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida.
(nng)
Lihat Juga :