Lelang Wakaf, Target BI Capai Rp30,32 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan pelelangan wakaf dengan bersinergi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga-lembaga Nazhir Indonesia melalui Forum Wakaf Produktif. Adapun pelelangan wakaf produktif tersebut ditargetkan mencapai
Rp30,32 miliar.
"Optimalisasi pengembangan wakaf menjadi aset produktif memberikan banyak manfaat dalam perekonomian," ujar Deputi Gubernur BI Sugeng saat acara diskusi virtual, Jumat (8/10/2020).
Dia melanjutkan terdapat lima langkah untuk mengoptimalkan wakaf. Pertama, perlunya perubahan mindset dan peningkatan literasi. Misalnya, pemahaman bahwa wakaf tidak hanya tanah dengan peruntukan yang terbatas, namun dapat bermacam-macam bentuk termasuk tunai.
Kedua, inovasi produk wakaf menjadi social commercial financing. Pada maret 2020, BI, Kementerian Keuangan dan BWI telah meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Ketiga, penguatan ekosistem rantai nilai halal (halal value chain) sebagai objek wakaf produktif dan kredibel, antara lain melalui pesantren dan UMKM syariah.
Keempat, transparansi dalam keseluruhan proses wakaf mulai dari penyaluran dari wakif kepada nazhir, sampai dengan penggunaannya untuk sektor produktif. Kelima, digitalisasi dalam mekanisme penyaluran wakaf, baik untuk tujuan sosial maupun integrasi social-commercial dalam CWLS, antara lain melalui pemanfaatan QRIS (QR Code Indonesian Standard) dalam penyaluran wakaf.
Rp30,32 miliar.
"Optimalisasi pengembangan wakaf menjadi aset produktif memberikan banyak manfaat dalam perekonomian," ujar Deputi Gubernur BI Sugeng saat acara diskusi virtual, Jumat (8/10/2020).
Dia melanjutkan terdapat lima langkah untuk mengoptimalkan wakaf. Pertama, perlunya perubahan mindset dan peningkatan literasi. Misalnya, pemahaman bahwa wakaf tidak hanya tanah dengan peruntukan yang terbatas, namun dapat bermacam-macam bentuk termasuk tunai.
Kedua, inovasi produk wakaf menjadi social commercial financing. Pada maret 2020, BI, Kementerian Keuangan dan BWI telah meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Ketiga, penguatan ekosistem rantai nilai halal (halal value chain) sebagai objek wakaf produktif dan kredibel, antara lain melalui pesantren dan UMKM syariah.
Keempat, transparansi dalam keseluruhan proses wakaf mulai dari penyaluran dari wakif kepada nazhir, sampai dengan penggunaannya untuk sektor produktif. Kelima, digitalisasi dalam mekanisme penyaluran wakaf, baik untuk tujuan sosial maupun integrasi social-commercial dalam CWLS, antara lain melalui pemanfaatan QRIS (QR Code Indonesian Standard) dalam penyaluran wakaf.
(nng)