Catet Ya! Microsoft dan 7 Perusahaan Digital Asing Ini Pungut PPN 10% per 1 November
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 09:41 WIB
loading...
A
A
A
DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan. Adapun, delapan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
2. GitHub, Inc.
3. Microsoft Corporation
4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
2. GitHub, Inc.
3. Microsoft Corporation
4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
Lihat Juga :