'Bersih-bersih' ala Erick Thohir, Rombak Direksi dan Komisaris 3 BUMN dalam Sepekan

Senin, 12 Oktober 2020 - 09:39 WIB
loading...
A A A
Erick juga mengeluarkan SK Menteri BUMN Nomor: SK-326/MBU/10/2020 perihal pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota dewan komisaris perseroan.

Melalui Surat Keputusan yang juga diteken pada 9 Oktober 2020 tersebut, Erick Thohir memberhentikan anggota Dewan Komisaris seperti, Edy Putra Irawady sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Didyk Choiroel sebagai Komisaris, Himawan Hariyoga Djojokusumo sebagai Komisaris, dan Tirta Hidayat sebagai Komisaris Independen. (Baca juga: UU Ciptaker Penting, tapi Juga Harus Tetap Waspada Covid-19 )

Sebagai gantinya, Erick mengangkat dua nama sebagai anggota Dewan Komisaris PPA. Dua nama tersebut diantaranya, Krisna Wijaya sebagai Komisaris Utama dan Marwanto Harjowiryono sebagai Komisaris.

2. PT Danareksa (Persero)

PT Danareksa (Persero) mengalami pergantian direksi dan komisaris ketika Erick Thohir mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK). Keputusan pertama, Nomor: SK - 323/MBU/10/2020 terkait Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Danareksa. Keputusan Kedua, SK - 324/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Danareksa

Dengan begitu, Erick menetapkan Arisudono Soerono sebagai Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Andry Setiawan Direktur Investasi dan M. Irwan sebagai Direktur SDM dan Hukum.

Sementara untuk jajaran komisaris yang dijabat oleh Robert Pakpahan sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Barita Simanjuntak dan Sonny Loho sebagai Komisaris, dan Mirza Adityaswara sebagai Komisaris Independen.

3. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Inti

Selain dua perseroan negara di atas, Erick juga merombak susunan komisaris PT Inti. Perubahan struktur kepemimpinan resmi berlaku pada 8 Oktober kemarin saat Erick mengeluarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-318/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Inti.

Erick mengganti Nuning Sri Rejeki Wulandari dari posisi Komisaris perseroan dan mengangkat Rahmadi Murwanto. Selain itu, mantan bos Inter Milan itu juga mengganti Djoko Agung Harijadi dari jabatan Komisaris dan mengangkat Marsekal Madya TNI (Purn) Trisno Hendradi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)