Kemenkeu Bilang Resesi Indonesia Jangan Disia-siakan, Nah Loh?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemekeu) Febrio Kacaribu menilai, resesi ekonomi nasional tidak dapat dihindari di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Dia meminta, agar seluruh pihak untuk berani menghadapi resesi tersebut dan bahkan memanfaatkan kondisi tersebut.
“Resesi jangan sampai disia-siakan. Resesi sesuatu yang harus dihadapi dan dimanfaatkan. Saat resesi adalah saat terbaik untuk melihat yang harus diperbaiki dari kondisi ekonomi, kita transformasi agar semakin kuat setelah keluar resesi,” kata Febrio dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Covid-19 Nanjak Terus, Resesi Ekonomi RI Bisa Lanjut ke Depresi )
Menurutnya, tantangan covid-19 masih di depan mata, dimana eskalasi covid-19 masih meningkat yang bisa menyebabkan ekonomi nasional kembali terkontraksi. Hal tersebut jelas menyebabkan investasi dan konsumsi menurun.
“Ini jadi ancaman bagi perekonomian tahun ini dan mungkin jadi ancaman tahun depan. Pekerjaan hilang, mengancam daya beli inilah yang harus dikoreksi jangka pendek,” ucapnya.
(Baca Juga: Bahaya Resesi Makin Nyata, Ungkit Lagi Daya Beli )
Oleh karena itu, lanjut dia, UU Cipta Kerja dirasa akan menjadi modal penting dalam pemulihan ekonomi pada 2020 dan 2021 mendatang terlebih untuk reformasi perpajakan pasca diterbitkannya UU tersebut.
“Di sinilah kalau kita ingin reformasi sektor perpajakan kita, kontribusi sektoral harus dipelajari, pertimbangkan, apakah fair, adakah sesuatu yang harus diubah. Ini jadi bagian dari kebijakan reform perpajakan ke depan,” tukasnya.
“Resesi jangan sampai disia-siakan. Resesi sesuatu yang harus dihadapi dan dimanfaatkan. Saat resesi adalah saat terbaik untuk melihat yang harus diperbaiki dari kondisi ekonomi, kita transformasi agar semakin kuat setelah keluar resesi,” kata Febrio dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Covid-19 Nanjak Terus, Resesi Ekonomi RI Bisa Lanjut ke Depresi )
Menurutnya, tantangan covid-19 masih di depan mata, dimana eskalasi covid-19 masih meningkat yang bisa menyebabkan ekonomi nasional kembali terkontraksi. Hal tersebut jelas menyebabkan investasi dan konsumsi menurun.
“Ini jadi ancaman bagi perekonomian tahun ini dan mungkin jadi ancaman tahun depan. Pekerjaan hilang, mengancam daya beli inilah yang harus dikoreksi jangka pendek,” ucapnya.
(Baca Juga: Bahaya Resesi Makin Nyata, Ungkit Lagi Daya Beli )
Oleh karena itu, lanjut dia, UU Cipta Kerja dirasa akan menjadi modal penting dalam pemulihan ekonomi pada 2020 dan 2021 mendatang terlebih untuk reformasi perpajakan pasca diterbitkannya UU tersebut.
“Di sinilah kalau kita ingin reformasi sektor perpajakan kita, kontribusi sektoral harus dipelajari, pertimbangkan, apakah fair, adakah sesuatu yang harus diubah. Ini jadi bagian dari kebijakan reform perpajakan ke depan,” tukasnya.
(akr)