DKI Jakarta PSBB Transisi Bikin Menko Airlangga Pede Lagi

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:24 WIB
loading...
DKI Jakarta PSBB Transisi...
Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto, optimis lagi setelah PSBB transisi di DKI Jakarta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto , optimis Purchasing Managers' Index (PMI) bakal meningkat, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta dibuka kembali.

“Kita melihat recovery daripada PMI walaupun naik turun sedikit karena PSBB kemarin sudah naik di atas 50, begitu ada PSBB lagi kita turun lagi 48 persen. Tapi hari ini DKI PSBB transisi diharapkan PMI ini kan Confident daripada Purchasing Manager akan lebih tinggi,” kata Airlangga dalam konferensi pers Update Komite KPCPEN - Vaksin Covid-19 dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (12/10/2020).

(Baca Juga: Sempat Bangkit, Industri Manufaktur Nyungsep Lagi )

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali PSBB transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020) hingga dua pekan mendatang. Seluruh pengelola kegiatan yang diperbolehkan diminta membentuk tim penanganan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub)101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam pasal 8 Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berbunyi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

(Baca Juga: Menperin: UU Cipta Kerja Untungkan Industri dan Manufaktur )

Salah satunya membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari pimpinan; bagian kepegawaian; bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan petugas kesehatan, dengan Surat Keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)