Dampak Omnibus Law, Usaha Rakyat Bakal Lebih Mudah
Selasa, 13 Oktober 2020 - 11:18 WIB
loading...
Omnibus Law bikin mudah usaha rakyat. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendukung disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja . Pasalnya semangat dari UU tersebut guna memberikan peluang bagi publik secara luas terlibat dalam kegiatan ekonomi sehingga memberikan peluang untuk memperluas lapangan kerja.
"UU Cipta Kerja ini sangat memberi peluang bagi pembukaan lapangan kerja yang banyak," ujar Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting Saidiman Ahmad di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Disulap Pakai Omnibus Law, Airlangga: 2,5 Juta Korban PHK Bakal Kerja Lagi
Sebab itu, imbuhnya, UU Cipta Kerja ini memiliki pendekatan berbasis risiko. Misalnya, jenis usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah tidak perlu memakai izin yang rumit. Namun demikian, cukup bisnis dengan kategori risiko tinggi saja yang harus melalui proses izin yang ketat. "Mengurus sertifikat halal pun digratiskan dan diiberikan fasilitas dagang di rest area. Intinya usaha rakyat dimudahkan bahkan didukung," katanya.
Dia menandaskan program pemulihan ekonomi tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian. Bahkan bantuan sosial yang sampai sekarang belum digulirkan belum cukup untuk membangkitkan daya beli masyarakat. Sebab itu, perlu terobosan UU Omnibus Law agar ekonomi RI cepat bangkit dari keterpurukan.
Terkait adanya penolakan, kata dia, hal itu lantaran adanya pemahaman yang kurang utuh atau parsial terhadap UU Cipta Kerja. "Padahal tanpa investasi, pembukaan lapangan kerja akan sulit terjadi. Dan jangan lupa, investasi di sini bukan hanya dari luar, tapi juga dari dalam negeri," kata dia. Selain itu, investasi banyak dipersepsi secara negatif bahwa orang luar akan masuk dan menguasai kekayaan Indonesia. "Jadi intinya, semua sektor pembukaan lapangan kerja dipermudah," ucap dia.
"UU Cipta Kerja ini sangat memberi peluang bagi pembukaan lapangan kerja yang banyak," ujar Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting Saidiman Ahmad di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Disulap Pakai Omnibus Law, Airlangga: 2,5 Juta Korban PHK Bakal Kerja Lagi
Sebab itu, imbuhnya, UU Cipta Kerja ini memiliki pendekatan berbasis risiko. Misalnya, jenis usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah tidak perlu memakai izin yang rumit. Namun demikian, cukup bisnis dengan kategori risiko tinggi saja yang harus melalui proses izin yang ketat. "Mengurus sertifikat halal pun digratiskan dan diiberikan fasilitas dagang di rest area. Intinya usaha rakyat dimudahkan bahkan didukung," katanya.
Dia menandaskan program pemulihan ekonomi tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian. Bahkan bantuan sosial yang sampai sekarang belum digulirkan belum cukup untuk membangkitkan daya beli masyarakat. Sebab itu, perlu terobosan UU Omnibus Law agar ekonomi RI cepat bangkit dari keterpurukan.
Terkait adanya penolakan, kata dia, hal itu lantaran adanya pemahaman yang kurang utuh atau parsial terhadap UU Cipta Kerja. "Padahal tanpa investasi, pembukaan lapangan kerja akan sulit terjadi. Dan jangan lupa, investasi di sini bukan hanya dari luar, tapi juga dari dalam negeri," kata dia. Selain itu, investasi banyak dipersepsi secara negatif bahwa orang luar akan masuk dan menguasai kekayaan Indonesia. "Jadi intinya, semua sektor pembukaan lapangan kerja dipermudah," ucap dia.
Lihat Juga :