Airlangga: RI Butuh Reformasi Struktural, UU Cipta Kerja Jawabannya
Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Ia menyampaikan, pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan sebelum adanya pandemi Covid-19 masuk ke Tanah Air. "Ini bahasanya ‘dilalah’, jadi pada saat diajukan oleh presiden pada tanggal 7 Februari, pada saat itu beberapa negara sudah mulai kena Covid-19 tetapi Indonesia belum. Tetapi satu bulan kemudian itu mulai masuk. Nah kebetulan pada waktu itu dibahas Undang-Undang Ciptaker ini," terangnya.
(Baca Juga: DPR Pastikan Besok Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden)
Ia menambahkan, setelah vaksin ditemukan, maka yang perlu dilakukan selanjutnya adalah restructuring atau pembangunan kembali. Pembangunan kembali itulah yang didukung oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
"Cara kita bekerja sebelum dan sesudah Covid-19 ini tidak akan sama. Ada sebagian bisa work from home kemudian sebagian masuk ke akselerasi digital. Tetapi kuncinya satu bahwa pendidikan lulusan pada pekerja di Indonesia pendidikannya masih menengah ke bawah, sehingga lapangan kerja yang sifatnya padat karya diperlukan, makanya UU Ciptaker ini sangat diperlukan pada saat seperti ini," tandasnya.
(Baca Juga: DPR Pastikan Besok Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden)
Ia menambahkan, setelah vaksin ditemukan, maka yang perlu dilakukan selanjutnya adalah restructuring atau pembangunan kembali. Pembangunan kembali itulah yang didukung oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
"Cara kita bekerja sebelum dan sesudah Covid-19 ini tidak akan sama. Ada sebagian bisa work from home kemudian sebagian masuk ke akselerasi digital. Tetapi kuncinya satu bahwa pendidikan lulusan pada pekerja di Indonesia pendidikannya masih menengah ke bawah, sehingga lapangan kerja yang sifatnya padat karya diperlukan, makanya UU Ciptaker ini sangat diperlukan pada saat seperti ini," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :