Kadin Tegaskan UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari masyarakat. UU Cipta kerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dinilai lebih banyak menguntungkan pengusaha.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani membantah anggapan tersebut. Menurut dia, ketentuan dalam UU tersebut lebih dimaksudkan untuk memudahkan Indonesia menarik investor.
"Jadi, UU ini bukan produk pengusaha. UU ini untuk masyarakat Indonesia mulai dari pengusaha dan buruh," kata dia dalam diskusi virtual, Selasa (13/10/2020).
( )
Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja sebagai instrumen untuk memperbaiki iklim investasi. UU Cipta Kerja, kata dia, berpotensi menarik pengusaha untuk investasi dalam jangka pendek, menengah hingga jangka panjang.
Sehingga, mampu menciptakan lapangan kerja bagi yang membutuhkan. "Tanpa undang-undang Cipta Kerja ini akan sulit kita bisa mencapai penciptaan lapangan kerja yang diinginkan," ungkap dia.
Pihaknya menilai beberapa kalangan buruh masih belum memahami subtansi dalam UU Cipta Kerja. "Banyak buruh yang tidak tahu persis subtansi apa yang ada di dalam UU Cipta Kerja," tukasnya.
Dia juga menjelaskan, saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi intensif terkait UU Cipta Kerja. Dirinya pun memberi masukan agar sosialisasi dilakukan menggunakan media yang tepat sasaran.
( )
"UU Cipta Kerja ini juga memudahkan para UMKM dan kemudahan untuk Koperasi. Contohnya koperasi primer dibentuk paling sedikit 9 orang anggota," ungkap dia.
Sebelumnya, pengamat Ekonomi Piter Abdullah mengatakan, UU Cipta Kerja ini sudah pasti sangat menarik bagi investor. Pasalnya, semua kepentingan investor sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja ini. "Sudah pasti menarik. Cipta kerja ini kan hampir semua kepentingan investor diakomodasi," ujarnya saat dihubungi Okezone.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani membantah anggapan tersebut. Menurut dia, ketentuan dalam UU tersebut lebih dimaksudkan untuk memudahkan Indonesia menarik investor.
"Jadi, UU ini bukan produk pengusaha. UU ini untuk masyarakat Indonesia mulai dari pengusaha dan buruh," kata dia dalam diskusi virtual, Selasa (13/10/2020).
( )
Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja sebagai instrumen untuk memperbaiki iklim investasi. UU Cipta Kerja, kata dia, berpotensi menarik pengusaha untuk investasi dalam jangka pendek, menengah hingga jangka panjang.
Sehingga, mampu menciptakan lapangan kerja bagi yang membutuhkan. "Tanpa undang-undang Cipta Kerja ini akan sulit kita bisa mencapai penciptaan lapangan kerja yang diinginkan," ungkap dia.
Pihaknya menilai beberapa kalangan buruh masih belum memahami subtansi dalam UU Cipta Kerja. "Banyak buruh yang tidak tahu persis subtansi apa yang ada di dalam UU Cipta Kerja," tukasnya.
Dia juga menjelaskan, saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi intensif terkait UU Cipta Kerja. Dirinya pun memberi masukan agar sosialisasi dilakukan menggunakan media yang tepat sasaran.
( )
"UU Cipta Kerja ini juga memudahkan para UMKM dan kemudahan untuk Koperasi. Contohnya koperasi primer dibentuk paling sedikit 9 orang anggota," ungkap dia.
Sebelumnya, pengamat Ekonomi Piter Abdullah mengatakan, UU Cipta Kerja ini sudah pasti sangat menarik bagi investor. Pasalnya, semua kepentingan investor sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja ini. "Sudah pasti menarik. Cipta kerja ini kan hampir semua kepentingan investor diakomodasi," ujarnya saat dihubungi Okezone.
(ind)