Profesor Asal Untar Usul UU Ciptaker Harus Direvisi
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, UU Omnibus Law terkait penerbangan harus detail mengatur dengan tujuan untuk melindungi warga negaranya, sehingga harus secara khusus mengatur. Makanya, perlu dilakukan review tentang UU itu dengan memasukkan revisi terkait cara para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi apabila misalnya melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan.
"Saya melihat UU penerbangan hanya yang diatur adalah bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan, tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada," tambahnya.
Prof. Ahmad Sudiro menilai secara umum Omnibus Law sudah baik karena tujuannya adalah mengharmonisasikan puluhan UU yang dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, alias tidak sinkron. ( Baca juga:Pengusaha Mal: Perlakuan Terhadap Ritel Online Seperti Anak Emas )
"Maka pemerintah ingin ini dilakukan dalam satu rumah besar yang namanya Omnibus Law dalam konteks UU itu diatur, sehingga ini menjadikan review yang dianggap menjadi lebih efisien dan efektif," tuturnya.
Tetapi menurut Sudiro, dirinya melihat banyak aturan yang seharusnya dimasukkan dalam Omnibus Law, seperti transportasi dan fokus udara yang belum diakomodasi secara komprehensif sehingga perlu dilakukan review agarOmnibus Law klaster tranportasi lebih lengkap dan berkeadilan.
"Saya melihat UU penerbangan hanya yang diatur adalah bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan, tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada," tambahnya.
Prof. Ahmad Sudiro menilai secara umum Omnibus Law sudah baik karena tujuannya adalah mengharmonisasikan puluhan UU yang dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, alias tidak sinkron. ( Baca juga:Pengusaha Mal: Perlakuan Terhadap Ritel Online Seperti Anak Emas )
"Maka pemerintah ingin ini dilakukan dalam satu rumah besar yang namanya Omnibus Law dalam konteks UU itu diatur, sehingga ini menjadikan review yang dianggap menjadi lebih efisien dan efektif," tuturnya.
Tetapi menurut Sudiro, dirinya melihat banyak aturan yang seharusnya dimasukkan dalam Omnibus Law, seperti transportasi dan fokus udara yang belum diakomodasi secara komprehensif sehingga perlu dilakukan review agarOmnibus Law klaster tranportasi lebih lengkap dan berkeadilan.
(uka)
Lihat Juga :