Profesor Asal Untar Usul UU Ciptaker Harus Direvisi
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:00 WIB
loading...
Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Dr. Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn, profesor atau guru besar ilmu hukum pertama di Universitas Tarumanagara (Untar), mengungkapkan pandangannya soal UU Cipta Kerja (Ciptaker) . Prof. Ahmad mengusulkan agar UU itu direvisi dan memasukkan transportasi udara atau penerbangan dalam UU secara lebih komprehensif dan berkeadilan.
"Saat ini UU Omnibus Law memang sudah mengatur UU penerbangan tapi belum detail, misalnya memuat tanggung jawab produsen pesawat jika terjadi kesalahan produk menyangkut penyelesaian dan kerugian,” ujarnya usai pengukuhan Gelar Guru Besar Bidang Hukum Universitas Tarumanagara, Sabtu (17/10/2020). ( Baca juga:Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik )
Prof. Ahmad menilai sudah sangat layak jika masalah penyelenggaraaan penerbangan masuk dalam klaster tranportasi dalam UU Omnibuslaw dan diatur lebih detail. Pasalnya, produk pesawat yang digunakan maskapai nasional dibuat di luar negeri.
"Kalau (menyangkut) produk, berarti isi UU seperti apa, karena produk luar negeri yang punya? Betul, produk itu luar negeri yang punya tetapi (pertanggungjawaban) itu bisa dilakukan karena pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkanya, di manapun produk itu digunakan," jawabnya.
"Saat ini UU Omnibus Law memang sudah mengatur UU penerbangan tapi belum detail, misalnya memuat tanggung jawab produsen pesawat jika terjadi kesalahan produk menyangkut penyelesaian dan kerugian,” ujarnya usai pengukuhan Gelar Guru Besar Bidang Hukum Universitas Tarumanagara, Sabtu (17/10/2020). ( Baca juga:Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik )
Prof. Ahmad menilai sudah sangat layak jika masalah penyelenggaraaan penerbangan masuk dalam klaster tranportasi dalam UU Omnibuslaw dan diatur lebih detail. Pasalnya, produk pesawat yang digunakan maskapai nasional dibuat di luar negeri.
"Kalau (menyangkut) produk, berarti isi UU seperti apa, karena produk luar negeri yang punya? Betul, produk itu luar negeri yang punya tetapi (pertanggungjawaban) itu bisa dilakukan karena pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkanya, di manapun produk itu digunakan," jawabnya.
Lihat Juga :