Profesor Asal Untar Usul UU Ciptaker Harus Direvisi

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:00 WIB
loading...
Profesor Asal Untar Usul UU Ciptaker Harus Direvisi
Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dr. Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn, profesor atau guru besar ilmu hukum pertama di Universitas Tarumanagara (Untar), mengungkapkan pandangannya soal UU Cipta Kerja (Ciptaker) . Prof. Ahmad mengusulkan agar UU itu direvisi dan memasukkan transportasi udara atau penerbangan dalam UU secara lebih komprehensif dan berkeadilan.

"Saat ini UU Omnibus Law memang sudah mengatur UU penerbangan tapi belum detail, misalnya memuat tanggung jawab produsen pesawat jika terjadi kesalahan produk menyangkut penyelesaian dan kerugian,” ujarnya usai pengukuhan Gelar Guru Besar Bidang Hukum Universitas Tarumanagara, Sabtu (17/10/2020). ( Baca juga:Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik )

Prof. Ahmad menilai sudah sangat layak jika masalah penyelenggaraaan penerbangan masuk dalam klaster tranportasi dalam UU Omnibuslaw dan diatur lebih detail. Pasalnya, produk pesawat yang digunakan maskapai nasional dibuat di luar negeri.



"Kalau (menyangkut) produk, berarti isi UU seperti apa, karena produk luar negeri yang punya? Betul, produk itu luar negeri yang punya tetapi (pertanggungjawaban) itu bisa dilakukan karena pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkanya, di manapun produk itu digunakan," jawabnya.

Menurutnya, UU Omnibus Law terkait penerbangan harus detail mengatur dengan tujuan untuk melindungi warga negaranya, sehingga harus secara khusus mengatur. Makanya, perlu dilakukan review tentang UU itu dengan memasukkan revisi terkait cara para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi apabila misalnya melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan.

"Saya melihat UU penerbangan hanya yang diatur adalah bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan, tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada," tambahnya.

Prof. Ahmad Sudiro menilai secara umum Omnibus Law sudah baik karena tujuannya adalah mengharmonisasikan puluhan UU yang dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, alias tidak sinkron. ( Baca juga:Pengusaha Mal: Perlakuan Terhadap Ritel Online Seperti Anak Emas )

"Maka pemerintah ingin ini dilakukan dalam satu rumah besar yang namanya Omnibus Law dalam konteks UU itu diatur, sehingga ini menjadikan review yang dianggap menjadi lebih efisien dan efektif," tuturnya.

Tetapi menurut Sudiro, dirinya melihat banyak aturan yang seharusnya dimasukkan dalam Omnibus Law, seperti transportasi dan fokus udara yang belum diakomodasi secara komprehensif sehingga perlu dilakukan review agarOmnibus Law klaster tranportasi lebih lengkap dan berkeadilan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)