Kementerian ATR/BPN Pangkas Program Prioritas Tahun 2021

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:56 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat terdapat tiga program prioritas yang fokus dilaksanakan pada 2021 mendatang.

Program prioritas tersebut tengah dibahas dan dimasukan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyebut, dalam penyusunan RKA-KL 2021 pihaknya melakukan redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP). Redesain itu sebagai tindak lanjut penyederhanaan program secara nasional.

Karenanya, dari 11 program yang disiapkan, kini dipangkas menjadi tiga saja. ketiga program tersebut adalah dukungan manajemen, pengelolaan dan pelayanan pertanahan serta program penyelenggaraan tata ruang.

( )

"Khusus pada Kementerian ATR/BPN, semula terdiri dari 11 program. Tahun depan dilakukan redesign menjadi tiga program, yaitu program dukungan manajemen, program pengelolaan dan pelayanan pertanahan serta program penyelenggaraan tata ruang," ujar Himawan, di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Dalam penyusunan RKA-KL 2021, kata dia, perlu memperhatikan struktur organisasi dan tata laksana yang terbaru. Di mana, anggaran yang disusun harus mengacu kepada struktur organisasi dan tata laksana yang baru serta implementasi kebijakan nasional dalam merespon kondisi ekonomi dan keuangan negara saat ini.

"Khusus tata ruang, dalam struktur organisasi dan tata laksana terbaru, anggarannya memang belum turun hingga ke daerah, namun dalam penyusunan RKA-KL nanti, kegiatan penataan ruang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Kepala Bidang Penataan Pertanahan dan utamanya melaksanakan kegiatan penataan agraria di tingkat Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota," kata dia.

( )

Sementara itu, pagu alokasi anggaran untuk tahun depan akan mengakomodir program-program prioritas seperti, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, melalui Peta Bidang Tanah (PBT) serta Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Selain itu, akan dilakukan optimalisasi pelaksanaan reforma agraria, pemetaan zona nilai tanah, pengendalian alih fungsi lahan sawah, persetujuan substansi rencana detail tata ruang serta percepatan digitalisasi dokumen pertanahan.

Di samping itu, Kementerian ATR/BPN juga berfokus dalam percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan atas terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan pemeringkatan nilai reformasi birokrasi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)