Holding BUMN Catatan Positif Satu Tahun Jokowi-Amin, Ada Tangan Dingin Erick

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:05 WIB
loading...
Holding BUMN Catatan Positif Satu Tahun Jokowi-Amin, Ada Tangan Dingin Erick
Tepat 20 Oktober 2020, Jokowi-Maruf Amin memasuki usia satu tahun menahkodai Indonesia. Pembenahan BUMN masih tercatat positif yang tidak terlepas dari tangan dingin Erick Thohir. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tepat pada Selasa, 20 Oktober 2020, memasuki satu tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin menahkodai Indonesia. Meski masih berusia mudah, sejumlah langkah pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih tercatat positif.

Tentu, langkah pembaharuan dan reformasi bagi perseroann pelat merah tidak terlepas dari tangan dingin Erick Thohir yang diamanahkan memimpin Kementerian BUMN. Sebagai Menteri BUMN, jabatan Erick Thohir juga masih berusia satu tahun.

(Baca Juga: Restrukturisasi, Ini Daftar Holding dan BUMN yang Dimerger Sepanjang 2015-2020 )

Namun begitu, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, kinerja Erick masih berjalan cukup baik. Catatan positif itu khususnya diberikan bagi pembenahan di internal Kementerian BUMN dan upaya restrukturisasi atau perampingan sejumlah perseroan dalam core business (bisnis inti) yang sama.

"Langkah penyederhanaan dan perampingan kelembagaan, mulai dari internal Kementerian BUMN lalu menggabung BUMN-BUMN dalam core business yang sama sudah dilakukan, sejauh ini secara umum berjalan cukup baik karena langkah-langkah tersebut dalam rentang (cepat) dan kendali pemerintah (Menteri BUMN)," ujar Eko saat dihubungi Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Dalam konteks restrukturisasi perusahaan-perusahaan plat merah, Erick terus berupaya meningkatkan nilai perseroan dengan merger, likuidasi, hingga pembentukan holding berdasarkan klaster BUMN. Dari catatan MNC Media, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.

Dengan beleid ini, Erick Thohir memiliki kewenangan untuk me-merger, melikuidasi Perusahaan BUMN yang dinilai tak menguntungkan. Erick juga berulang kali menegaskan akan memangkas jumlah perseroan dari 142 perusahaan menjadi 107. Dan beberapa tahun ke depan, jumlah perusahaan akan dipangkas hingga mencapai 70 perusahaan saja.

Bahkan, belum genap satu tahun masa jabatannya, Erick berhasil menyusun klasterisasi berdasarkan value chain dan bisnis inti (core business). Totalnya ada 12 klaster dari sebelumnya 27 klaster. Masing-masing Wakil Menteri BUMN, yaitu Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo, membawahi enam klaster.

(Baca Juga: Menanti Realisasi Super Holding BUMN )

Selain itu, pembentukan holding BUMN klaster pangan juga akan difinalisasi pada akhir 2020 ini. Pembentukan itu seiring dengan upaya BUMN klaster pangan dapat memainkan peran strategis bagi komoditas pangan di Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)