"Sebenarnya pekerja dan buruh yang alami PHK tetap mendapatkan uang pesangon. Uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Luhut dalam video virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Tidak Cari Aman
Dia menegaskan perusahaan nantinya wajib menaati UU Cipta Kerja terkait pembayaran pesangon. Jika tidak maka Luhut sendiri yang bakal menjebloskan pengusaha tersebut ke penjara.
Baca Juga:
"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10%, 8%. Yang lain lari saja mereka. Sekarang kita bikin 19 kali plus 6 dari asuransi, tapi kami jamin kalau kamu (perusahaan) tidak bisa men-deliver, bisa dipidana nanti yang punya pekerjaan," katanya.
Baca Juga: Sambangi China, Luhut Bahas Sinergi Hadapi Covid-19
Dia pun menambahkan pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan aturan baru tersebut. Serta akan membantu masyarakat Indonesia. "Jadi saya pikir, jangan kita terus buruk sangka bahwa ini seolah-olah merugikan buruh. Tidak sama sekali. Kita semua bekerja secara terukur dan dengan hati untuk Indonesia," tandasnya.
(nng)