Karpet Merah Bagi Pengusaha, Faisal Basri Desak RUU Minerba Dibatalkan
Rabu, 15 April 2020 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Ia pun membeberkan sejumlah pasal di RUU Minerba yang tujuannya untuk melanggengkan bisnis tambang batu bara. Sejumlah pasal tersebut di antaranya pasal 1 ayat 69a dan pasal 83.
Terkait dengan pasal 1 ayat 69a pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B diberikan jaminan penuh perpanjangan walaupun telah habis kontrak. Adapun jaminan tersebut diakomodir oleh pemerintah malalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dengan sejumlah ketentuan.
Adapun perpanjangan tersebut dijamin penuh melalui dua kali perpanjangan izin usaha operasi produksi masing-masing 10 tahun setelah berakhirnya KK dengan dalih meningkatkan penerimaan negara. "Padahal tujuan mereka mengantisipasi pergantian rezim. Mereka investasi direzim sekarang, maka ingin diperpanjang di periode sekarang ini dengan proses pengamanan itu yang terjadi," tandas dia.
Lalu berkaitan dengan Pasal 83, dalihnya batu bara digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri walaupun hanya 10% dari program 35.000 megawatt (MW). Semisal produksi batu bara sebesar 85 juta ton dengan kebutuhan 35.000 MW kira-kira hanya sebesar 10%.
Dengan ketentuan itu, imbuhnya, pengusaha batu bara mendapatkan jaminan perpanjangan 10 tahun setelah memenuhi persyaratan kentuan perpanjangan mayoritas ekspor. Ekspor bisa diperpanjang 10 tahun dan ketentuan memasok kebutuhan dalam negeri selama 10 tahun.
Terkait dengan pasal 1 ayat 69a pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B diberikan jaminan penuh perpanjangan walaupun telah habis kontrak. Adapun jaminan tersebut diakomodir oleh pemerintah malalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dengan sejumlah ketentuan.
Adapun perpanjangan tersebut dijamin penuh melalui dua kali perpanjangan izin usaha operasi produksi masing-masing 10 tahun setelah berakhirnya KK dengan dalih meningkatkan penerimaan negara. "Padahal tujuan mereka mengantisipasi pergantian rezim. Mereka investasi direzim sekarang, maka ingin diperpanjang di periode sekarang ini dengan proses pengamanan itu yang terjadi," tandas dia.
Lalu berkaitan dengan Pasal 83, dalihnya batu bara digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri walaupun hanya 10% dari program 35.000 megawatt (MW). Semisal produksi batu bara sebesar 85 juta ton dengan kebutuhan 35.000 MW kira-kira hanya sebesar 10%.
Dengan ketentuan itu, imbuhnya, pengusaha batu bara mendapatkan jaminan perpanjangan 10 tahun setelah memenuhi persyaratan kentuan perpanjangan mayoritas ekspor. Ekspor bisa diperpanjang 10 tahun dan ketentuan memasok kebutuhan dalam negeri selama 10 tahun.
Lihat Juga :