Libur Panjang, Diperkirakan Penumpang Pesawat Melonjak hingga 110 Ribu Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperkirakkan akan terjadinya lonjakan penumpang pada libur panjang di bulan Oktober 2020. ( Baca juga:Habiskan Dana Rp25,8 Miliar, Kapal Patroli Produksi Dalam Negeri Segera Meluncur )
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam telekonfrensi hari ini. Menurutnya, kenaikan itu kurang lebih sebesar 20% di periode 28 Oktober 2020 sampai 1 November 2020.
"Puncak keberangkatan penumpang atau arus berangkat liburan, diprediksi terjadi padai Rabu, 28 Oktober 2020 dengan jumlah sebesar 110.000 penumpang," ujar dia, Jumat (23/10/ 2020).
Sementara itu, puncak kedatangan penumpang atau arus balik liburan diperkirakan terjadi pada Minggu, 1 November 2020 dengan jumlah sebesar 112.000 penumpang.
"Kami juga akan tetap fokus dan konsisten terkait penerapan protokol kesehatan baik oleh penyelenggara angkutan udara, penyelenggara bandara dan penyelenggara navigasi," ungkap dia.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan antisipasi kebutuhan kapasitas apabila terjadi lonjakan penumpang yang signifikan pada slot time dan jam operasi bandara. ( Baca juga:Pasal 46 Hilang di UU Ciptaker, Istana: Setneg Melakukan Tugas dengan Baik )
"Jadi kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran 13/2020 oleh seluruh Inspektur Penerbangan di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara," tandas dia.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam telekonfrensi hari ini. Menurutnya, kenaikan itu kurang lebih sebesar 20% di periode 28 Oktober 2020 sampai 1 November 2020.
"Puncak keberangkatan penumpang atau arus berangkat liburan, diprediksi terjadi padai Rabu, 28 Oktober 2020 dengan jumlah sebesar 110.000 penumpang," ujar dia, Jumat (23/10/ 2020).
Sementara itu, puncak kedatangan penumpang atau arus balik liburan diperkirakan terjadi pada Minggu, 1 November 2020 dengan jumlah sebesar 112.000 penumpang.
"Kami juga akan tetap fokus dan konsisten terkait penerapan protokol kesehatan baik oleh penyelenggara angkutan udara, penyelenggara bandara dan penyelenggara navigasi," ungkap dia.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan antisipasi kebutuhan kapasitas apabila terjadi lonjakan penumpang yang signifikan pada slot time dan jam operasi bandara. ( Baca juga:Pasal 46 Hilang di UU Ciptaker, Istana: Setneg Melakukan Tugas dengan Baik )
"Jadi kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran 13/2020 oleh seluruh Inspektur Penerbangan di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara," tandas dia.
(uka)