Investasi Hulu Migas Baru 50% dari Target, Bakal Digenjot dengan 9 Stimulus

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:39 WIB
loading...
Investasi Hulu Migas Baru 50% dari Target, Bakal Digenjot dengan 9 Stimulus
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat realisasi investasi hulu migas hingga September 2020 mencapai USD6,9 miliar. Angka ini baru mencapai 50% dari target investasi hulu migas sebesar USD13,8 miliar.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak pada rendahnya harga minyak dunia sehingga menurunkan minat investasi hulu migas.

"Realisasinya USD6,9 miliar. Outlook sampai akhir tahun hanya mencapai USD11,1 miliar," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/10/2020).

Dwi melanjutkan, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penurunan investasi yang besar, pihaknya telah mengusulkan sembilan paket stimulus. Dari 9 paket stimulus yang diusulkan, sebanyak 5 stimulus sudah dibahas dan diberikan. "Ada 9 stimulus yang sudah dibahas dan sedang dalam proses," ungkapnya.

( )

Dia memaparkan sembilan usulan stimulus yang telah diusulkan. Pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR) yang sudah selesai dibahas.

Kedua, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas masih akan dilakukan pembahasan lanjutan. Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81/2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN. Insentif ini telah terbit PP 48/2020 Jo. PP 81/2015.

Keempat, barang milik negara (BMN) hulu migas tidak dikenakan biaya sewa. Insentif ini telah terbit PMK 140/2020 Jo. PMK 89/2019. Kelima, menghapuskan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak USD0,22/MMBTU. Ini masih dilakukan pembahasan antara SKK Migas, LMAN, dan Tim Penilai DJKN.

Keenam, penundaan atau pengurangan hingga 100% pajak tidak langsung. Ini masih akan dilakukan pembahasan lanjutan.

Ketujuh, gas dapat dijual dengan harga diskon untuk semua skema di atas Take or Pay (ToP) dan DCQ. Penerapan skema harga tertentu di atas Take or Pay dapat dipertimbangkan untuk kontrak ekspor terutama pasokan gas yang tidak memiliki alternatif pembeli.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)