Curhat Pekerja Rokok Tembakau Tercekik Kenaikan Cukai di Tengah Pandemi

Minggu, 25 Oktober 2020 - 15:44 WIB
loading...
Curhat Pekerja Rokok...
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau mengungkapkan kenaikan cukai 2020 sebenarnya telah mencekik para pekerja, ditambah lagi pandemi COVID-19 yang menekan IHT. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) . Jika pemerintah masih mengabaikan suara para pekerja ini, FSP RTMM-SPSI berniat untuk melakukan unjuk rasa nasional menuntut perlindungan pemerintah.

(Baca Juga: IHT Beri Kontribusi Rp150 Triliun ke Negara )

Seperti diketahui beredar informasi di media massa bahwa pemerintah akan menaikkan CHT sebesar 13-20% pada 2021. Merespon hal itu, Ketua umum FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan, pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya untuk memohon perlindungan bagi anggota serikat pekerja yang bekerja di industri hasil tembakau.

Jika tarif cukai tembakau naik pada 2021, mereka terancam kehilangan pekerjaannya lantaran produksi menurun. "Pekerja dan buruh menjadi korban atas banyaknya pabrik yang tutup akibat regulasi dan kebijakan yang tidak adil," ujar Sudarto di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Dia mengatakan, kenaikan cukai 2020 sebenarnya telah mencekik para pekerja, ditambah lagi pandemi COVID-19 yang menekan IHT (Industri Hasil Tembakau) . Walhasil, penghasilan pekerja pun turut terganggu dan menurunkan kesejahteraan dan daya beli pekerja.

"Di mana peran pemerintah untuk melindungi rakyatnya khususnya yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?" kata Sudarto.

Sambung dia menerangkan, padahal selama ini pemerintah mengandalkan sektor IHT dalam penerimaan negara melalui cukai dan pajak hasil tembakau. "Pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang layak. IHT bukan sapi perah bagi penerimaan negara, tetapi tidak ada stimulus yang signifikan untuk terus bisa bertahan," tegasnya.

Sebagai organisasi yang menaungi ratusan ribu pekerja IHT, FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok pada 2021. "Kami berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan CHT dan HJE 2021 karena akan berdampak langsung kepada pekerja IHT," ujarnya.

(Baca Juga: Mohon Pak Presiden, Kenaikan Cukai Rokok Jangan Terlalu Tinggi )

Pihaknya juga memohon kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar melibatkan seluruh kementerian terkait dan pemangku kepentingan lainnya termasuk serikat pekerja dalam pengambilan kebijakan cukai.

"Jangan lupa untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri padat karya khas Indonesia, yang paling rentan terhadap efisiensi di IHT," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga menyatakan keberatan apabila pemerintah menaikkan cukai rokok sampai 20%. “Kenaikan cukai rokok sama halnya dengan penyiksaan pemerintah terhadap rakyat khususnya kami petani tembakau,” kata Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji.

APTI tidak setuju dengan kenaikan cukai setelah melihat terpuruknya situasi petani tembakau setelah pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau tahun ini. Kenaikan cukai yang sangat tinggi tahun ini menyebabkan penyerapan industri sangat lemah dan harga jual tembakau sangat rendah.

“Hasil kami merugi, jangankan untuk melanjutkan pertanian lagi, untuk hidup saja susah. Seharusnya ini jadi kajian pemerintah, rakyatnya sudah menderita kok malah dinaikkan lagi?” kata Agus.

Menurutnya, pemerintah hanya sepihak dalam mengambil kebijakan cukai tanpa melibatkan perwakilan petani tembakau. APTI tidak anti dengan kenaikan cukai, namun pihaknya berharap kenaikan cukai rokok tidak terlalu tinggi dan masih wajar.

“Artinya pemerintah harus mempertimbangkan adanya komponen kecil yang harus diperhatikan seperti petani dan buruh tani tembakau, misalnya kenaikan 5% saja,” ungkapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)