Layanan E-Visa Resmi Diluncurkan, Ini Beragam Keuntungannya

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:41 WIB
loading...
Layanan E-Visa Resmi Diluncurkan, Ini Beragam Keuntungannya
Menkumham Yasonna H Laoly meluncurkan penerapan pelayanan visa elektronik (eVisa) untuk membawa pesan positif pada dunia luar, bahwa Indonesia sudah reformasi birokrasi dan siap menjadi tujuan investasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly meluncurkan penerapan pelayanan visa elektronik (eVisa) pada acara syukuran Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (27/10). Penerapan eVisa ini memberikan kemudahan dalam pelayanan bagi para pelancong sekaligus mengikuti era digital.

"Penerapan layanan eVisa ini diluncurkan untuk membawa pesan positif pada dunia luar, bahwa Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi dan siap menjadi tujuan investasi," kata Yasonna di Graha Pengayoman Kuningan, Jakarta Selatan, dalam siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

(Baca Juga: Semakin Mudah, Imigrasi Karimun Kenalkan Layanan Eazy Passport )

Sambung Yasonna menerangkan, hal ini tentu saja sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi melalui akselerasi investasi atau penanaman modal asing yang akan meciptakan lapangan kerja baru dan juga akselerasi dalam bidang kunjungan wisatawan asing ketika saatnya nanti pandemi sudah berakhir.

Pelayanan eVisa bisa diakses melalui website pelayanan visa dengan alamat visaonline.imigrasi.go.id. Penerapan pelayanan eVisa ini memberi banyak keuntungan bagi masyarakat yaitu permohonan visa dilakukan secara online dan bisa diajukan dari mana saja.

(Baca Juga: Paspor Sebagai Simbol Kedigdayaan Negara dan Citra Suatu Bangsa )

Proses verifikasi lebih cepat yaitu 2 (dua) hari kerja, visa akan dikirim ke pemohon. Penjamin dan orang asing tidak akan lagi bertemu petugas secara fisik baik di Ditjen Imigrasi maupun di Perwakilan RI di luar negeri sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di area pelayanan publik.

Untuk memangkas birokrasi, orang asing tidak perlu lagi datang ke Perwakilan RI di luar negeri untuk mengambil visa atau menempel stiker visa pada paspor karena e-Visa akan langsung dikirimkan ke email penjamin dan orang asing. Orang asing yang sudah menerima e-Visa dapat langsung melakukan perjalanan ke Indonesia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)