Cadangan Batu Bara Lebih dari 24,75 Miliar Ton, ESDM: Belum Cukup

Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:03 WIB
loading...
A A A
"Untuk itu perlu diupayakan pelaksanaan konservasi batu bara khususnya yang berkualitas rendah dalam rangka mengamankan pasokan dalam negeri, untuk peningkatan nilai tambah batu bara di masa yang akan datang," tuturnya.

Selain hal di atas, imbuh Ridwan, harus dipastikan bahwa penambangan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kewajiban lingkungan, pelaksanaan 'good mining practice', dan tentunya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar tambang dan rakyat Indonesia.

( )

Ridwan memberi apresiasi kepada APBI atas peran dan kontribusi dalam mewujudkan program-program pemerintah, yakni penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kami juga mengapresiasi APBI dalam pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) Batu bara, kontribusi untuk pembangunan nasional, daerah dan penciptaan lapangan kerja, serta pemenuhan kinerja lingkungan hidup dan keselamatan pertambangan batu bara," tandasnya.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)