Aspakrindo, ICDX dan ICH Siap Integrasikan Pelaporan Transaksi
Rabu, 28 Oktober 2020 - 20:25 WIB
loading...
Aspakrindo, ICDX dan ICH melakukan simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto sesuai Peraturan No 5/2019. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau ICDX dan Indonesia Clearing House (ICH) sukses melakukan simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto sesuai Peraturan No 5/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia pada tanggal 24 dan 27 Oktober 2020.
Integrasi antara Aspakrindo, ICDX dan ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.
(Baca Juga: Gokil! Jualan Aset Kripto di RI Lebih Untung Ketimbang China)
Simulasi yang diikuti delapan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku & PlutoNext itu juga disebut sebagai bukti nyata keseriusan Aspakrindo untuk mengembangkan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Sistem pelaporan transaksi ini telah melewati beberapa proses integrasi yang bertujuan untuk mengakselerasi perdagangan aset kripto di Indonesia. ICDX dan ICH yang berbekal pengalaman dan infrastruktur mumpuni akan berperan dalam pengawasan transaksi dan pengawasan dana investor. Dengan begitu, ekosistem yang terwujud ini dapat berjalan dengan baik dan membangun kepercayaan pasar terhadap industri aset kripto.
Integrasi antara Aspakrindo, ICDX dan ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.
(Baca Juga: Gokil! Jualan Aset Kripto di RI Lebih Untung Ketimbang China)
Simulasi yang diikuti delapan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku & PlutoNext itu juga disebut sebagai bukti nyata keseriusan Aspakrindo untuk mengembangkan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Sistem pelaporan transaksi ini telah melewati beberapa proses integrasi yang bertujuan untuk mengakselerasi perdagangan aset kripto di Indonesia. ICDX dan ICH yang berbekal pengalaman dan infrastruktur mumpuni akan berperan dalam pengawasan transaksi dan pengawasan dana investor. Dengan begitu, ekosistem yang terwujud ini dapat berjalan dengan baik dan membangun kepercayaan pasar terhadap industri aset kripto.
Lihat Juga :