Aspakrindo, ICDX dan ICH Siap Integrasikan Pelaporan Transaksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau ICDX dan Indonesia Clearing House (ICH) sukses melakukan simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto sesuai Peraturan No 5/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia pada tanggal 24 dan 27 Oktober 2020.
Integrasi antara Aspakrindo, ICDX dan ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.
(Baca Juga: Gokil! Jualan Aset Kripto di RI Lebih Untung Ketimbang China)
Simulasi yang diikuti delapan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku & PlutoNext itu juga disebut sebagai bukti nyata keseriusan Aspakrindo untuk mengembangkan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Sistem pelaporan transaksi ini telah melewati beberapa proses integrasi yang bertujuan untuk mengakselerasi perdagangan aset kripto di Indonesia. ICDX dan ICH yang berbekal pengalaman dan infrastruktur mumpuni akan berperan dalam pengawasan transaksi dan pengawasan dana investor. Dengan begitu, ekosistem yang terwujud ini dapat berjalan dengan baik dan membangun kepercayaan pasar terhadap industri aset kripto.
Sesuai dengan peraturan Bappebti, anggota Aspakrindo berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan. Integrasi pelaporan perdagangan antara bursa, kliring dan pedagang aset kripto ini akan dapat dijalankan secara maksimal sebelum akhir tahun 2020 yang mengacu pada rencana implementasi penuh sistem pelaporan perdagangan aset kripto pada awal 2021.
"BKDI dan ICH mendukung penuh perdagangan aset kripto di Indonesia terutama dari sisi infrastruktur perdagangan dan fungsi operasional strategis lainnya yang dapat menjadi dasar yang kuat bagi para pedagang aset kripto di Indonesia untuk bisa melakukan eskalasi pengembangan, yang tentunya tetap sesuai dengan regulasi yang ada dan juga adaptif terhadap situasi perdagangan kripto secara global," ujar perwakilan dari ICDX dan ICH Megain Widjaja dalam siaran pers, Rabu (28/10/2020).
(Baca Juga: Bursa Aset Kripto Dibentuk) Perdagangan aset kripto yang terawasi dan juga terkontrol diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri terlebih lagi dapat menjadi pola operasional yang terhubung erat antara pedagang aset kripto, bursa dan kliring serta regulator. Pada pengembangannya nantinya integrasi ini akan terus dikembangkan dan juga dilengkapi sesuai dengan kebutuhan pasar dan regulasi terkait perdagangan aset kripto.
"Sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan serta merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Aspakrindo akan terus mengupayakan pengembangan perdagangan aset kripto agar masyarakat dapat secara aman dan nyaman bertransaksi aset kripto di Indonesia," tambah Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda.
Integrasi antara Aspakrindo, ICDX dan ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.
(Baca Juga: Gokil! Jualan Aset Kripto di RI Lebih Untung Ketimbang China)
Simulasi yang diikuti delapan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku & PlutoNext itu juga disebut sebagai bukti nyata keseriusan Aspakrindo untuk mengembangkan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Sistem pelaporan transaksi ini telah melewati beberapa proses integrasi yang bertujuan untuk mengakselerasi perdagangan aset kripto di Indonesia. ICDX dan ICH yang berbekal pengalaman dan infrastruktur mumpuni akan berperan dalam pengawasan transaksi dan pengawasan dana investor. Dengan begitu, ekosistem yang terwujud ini dapat berjalan dengan baik dan membangun kepercayaan pasar terhadap industri aset kripto.
Sesuai dengan peraturan Bappebti, anggota Aspakrindo berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan. Integrasi pelaporan perdagangan antara bursa, kliring dan pedagang aset kripto ini akan dapat dijalankan secara maksimal sebelum akhir tahun 2020 yang mengacu pada rencana implementasi penuh sistem pelaporan perdagangan aset kripto pada awal 2021.
"BKDI dan ICH mendukung penuh perdagangan aset kripto di Indonesia terutama dari sisi infrastruktur perdagangan dan fungsi operasional strategis lainnya yang dapat menjadi dasar yang kuat bagi para pedagang aset kripto di Indonesia untuk bisa melakukan eskalasi pengembangan, yang tentunya tetap sesuai dengan regulasi yang ada dan juga adaptif terhadap situasi perdagangan kripto secara global," ujar perwakilan dari ICDX dan ICH Megain Widjaja dalam siaran pers, Rabu (28/10/2020).
(Baca Juga: Bursa Aset Kripto Dibentuk) Perdagangan aset kripto yang terawasi dan juga terkontrol diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri terlebih lagi dapat menjadi pola operasional yang terhubung erat antara pedagang aset kripto, bursa dan kliring serta regulator. Pada pengembangannya nantinya integrasi ini akan terus dikembangkan dan juga dilengkapi sesuai dengan kebutuhan pasar dan regulasi terkait perdagangan aset kripto.
"Sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan serta merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Aspakrindo akan terus mengupayakan pengembangan perdagangan aset kripto agar masyarakat dapat secara aman dan nyaman bertransaksi aset kripto di Indonesia," tambah Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda.
(fai)