Aspakrindo, ICDX dan ICH Siap Integrasikan Pelaporan Transaksi
Rabu, 28 Oktober 2020 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai dengan peraturan Bappebti, anggota Aspakrindo berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan. Integrasi pelaporan perdagangan antara bursa, kliring dan pedagang aset kripto ini akan dapat dijalankan secara maksimal sebelum akhir tahun 2020 yang mengacu pada rencana implementasi penuh sistem pelaporan perdagangan aset kripto pada awal 2021.
"BKDI dan ICH mendukung penuh perdagangan aset kripto di Indonesia terutama dari sisi infrastruktur perdagangan dan fungsi operasional strategis lainnya yang dapat menjadi dasar yang kuat bagi para pedagang aset kripto di Indonesia untuk bisa melakukan eskalasi pengembangan, yang tentunya tetap sesuai dengan regulasi yang ada dan juga adaptif terhadap situasi perdagangan kripto secara global," ujar perwakilan dari ICDX dan ICH Megain Widjaja dalam siaran pers, Rabu (28/10/2020).
(Baca Juga: Bursa Aset Kripto Dibentuk) Perdagangan aset kripto yang terawasi dan juga terkontrol diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri terlebih lagi dapat menjadi pola operasional yang terhubung erat antara pedagang aset kripto, bursa dan kliring serta regulator. Pada pengembangannya nantinya integrasi ini akan terus dikembangkan dan juga dilengkapi sesuai dengan kebutuhan pasar dan regulasi terkait perdagangan aset kripto.
"Sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan serta merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Aspakrindo akan terus mengupayakan pengembangan perdagangan aset kripto agar masyarakat dapat secara aman dan nyaman bertransaksi aset kripto di Indonesia," tambah Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda.
"BKDI dan ICH mendukung penuh perdagangan aset kripto di Indonesia terutama dari sisi infrastruktur perdagangan dan fungsi operasional strategis lainnya yang dapat menjadi dasar yang kuat bagi para pedagang aset kripto di Indonesia untuk bisa melakukan eskalasi pengembangan, yang tentunya tetap sesuai dengan regulasi yang ada dan juga adaptif terhadap situasi perdagangan kripto secara global," ujar perwakilan dari ICDX dan ICH Megain Widjaja dalam siaran pers, Rabu (28/10/2020).
(Baca Juga: Bursa Aset Kripto Dibentuk) Perdagangan aset kripto yang terawasi dan juga terkontrol diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri terlebih lagi dapat menjadi pola operasional yang terhubung erat antara pedagang aset kripto, bursa dan kliring serta regulator. Pada pengembangannya nantinya integrasi ini akan terus dikembangkan dan juga dilengkapi sesuai dengan kebutuhan pasar dan regulasi terkait perdagangan aset kripto.
"Sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan serta merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Aspakrindo akan terus mengupayakan pengembangan perdagangan aset kripto agar masyarakat dapat secara aman dan nyaman bertransaksi aset kripto di Indonesia," tambah Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda.
(fai)
Lihat Juga :