Pengamat: Standar Akuntansi Haruskan PLN Mencatat Unrealized Loss Jadi Beban Usaha

Kamis, 29 Oktober 2020 - 14:24 WIB
loading...
Pengamat: Standar Akuntansi...
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menerangkan, Standard Akuntansi Pencatatan Laporan Keuangan, mengharuskan PLN mencatatkan unrealized loss sebagai beban usaha. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejatinya tidak mengalami kerugian, tetapi justru mencatat keuntungan bersih sebesar Rp 11,7 triliun (Rp. 22,9 triliun-Rp 11,6 triliun) apabila kerugian kurs tidak dimasukkan dalam laporan keuangan. Namun Standard Akuntansi Pencatatan Laporan Keuangan , mengharuskan PLN mencatatkan unrealized loss sebagai beban usaha.

"Akibatnya, PLN harus mencatatkan kerugian usaha sebesar Rp 11,6 triliun pada kuartal III/2020," ujar Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

(Baca Juga: Triwulan III/2020, Jualan Listrik PLN Capai Rp205,1 Triliun )

Sambung dia menerangkan, kerugian usaha sebesar itu lebih disebabkan oleh kerugian kurs yang mencapai sebesar Rp22,9 triliun, bandingkan pada periode sama 2019 PLN justru mencapai keuntungan kurs sebesar Rp 4,4 triliun.

"Kerugian kurs itu, disebut unrealized loss, sesungguhnya merupakan kerugian yang dicatat dalam laporan keuangan akibat adanya selisih kurs dari pinjaman jangka panjang yang belum jatuh tempo," paparnya.

Pinjaman dalam mata uang asing harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah, sehingga memunculkan rugi selisih kurs lantaran fluktuasi kurs rupiah.

PLN sudah melakukan efisiensi yang dapat menurunkan total beban usaha hingga 3,5% dari Rp.231,6 pada September 2019 turun menjadi Rp.223,9. Namun lantaran beban usaha lebih besar dari pada pendapatan, maka PLN mencatatkan kerugian usaha sebelum subsidi dan kompensasi sebesar Rp. 11,6 triliun (Rp.212,3 triliun-Rp223,9 tiliun), sedangkan pada periode sama 2019 PLN meraub laba sebesar Rp. 10,8 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Terungkap Penyebab Padam...
Terungkap Penyebab Padam Listrik Massal di Sumatera: Cuaca Buruk hingga Efek Banjir Bandang
4,8 Juta Pelanggan PLN...
4,8 Juta Pelanggan PLN di Pulau Sumatera Masih Terdampak Mati Listrik Serempak
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Perang AS-Iran Picu...
Perang AS-Iran Picu Rencana Pembangunan PLTN di Asia dan Afrika
Mau Jadi Pegawai PLN?...
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Rekomendasi
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Pembuktian Irish Bella...
Pembuktian Irish Bella jadi Produser di Film Horor Dosa, Tayang 11 Juni
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved