Bank Indonesia Fokuskan Wakaf Lintas Negara
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 17:28 WIB
loading...
Kelompok Kerja Internasional tentang Prinsip Inti Wakaf (WCP). dibentuk untuk merumuskan kerangka regulasi pengelolaan wakaf. Kelompok ini terdiri dari lembaga lintas negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga wakaf telah berkembang dari waktu ke waktu dan lintas daerah. Penelitian Islam dan Lembaga Pelatihan-Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB), Bank Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah memprakarsai Prinsip Inti Wakaf (WCP) .
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P. Joewono mengatakan, tujuan utama WCP adalah untuk mempromosikan standar minimum sebagai pengaturan dan pengawasan yang baik terhadap pengelolaan dan pengawasan wakaf.
"Kelompok Kerja Internasional tentang WCP dibentuk untuk merumuskan kerangka regulasi pengelolaan wakaf. Kelompok ini terdiri dari lembaga lintas negara yaitu IRTI-IsDB, Bank Indonesia, dewan Wakaf Indonesia, Awqaf Selandia Baru, Awqaf Australia, dan lainny," beber dia saat webinar ISEF di Jakarta, Jumat (30/10/2020).
(Baca Juga: Dana Abadi Umat, Wapres Siapkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai )
Doni mengungkapkan beberapa prinsip tentang pengawasan wakaf lintas batas di WCP diantaranya pertama pengawas wakaf menilai lembaga wakaf sudah memadai kebijakan dan proses untuk mengontrol risiko negara di lintas batas kegiatan wakaf.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P. Joewono mengatakan, tujuan utama WCP adalah untuk mempromosikan standar minimum sebagai pengaturan dan pengawasan yang baik terhadap pengelolaan dan pengawasan wakaf.
"Kelompok Kerja Internasional tentang WCP dibentuk untuk merumuskan kerangka regulasi pengelolaan wakaf. Kelompok ini terdiri dari lembaga lintas negara yaitu IRTI-IsDB, Bank Indonesia, dewan Wakaf Indonesia, Awqaf Selandia Baru, Awqaf Australia, dan lainny," beber dia saat webinar ISEF di Jakarta, Jumat (30/10/2020).
(Baca Juga: Dana Abadi Umat, Wapres Siapkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai )
Doni mengungkapkan beberapa prinsip tentang pengawasan wakaf lintas batas di WCP diantaranya pertama pengawas wakaf menilai lembaga wakaf sudah memadai kebijakan dan proses untuk mengontrol risiko negara di lintas batas kegiatan wakaf.
Lihat Juga :