Pengusaha DKI Dukung Kebijakan Anies Baswedan Soal Upah

Minggu, 01 November 2020 - 21:30 WIB
loading...
Pengusaha DKI Dukung Kebijakan Anies Baswedan Soal Upah
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mencatat 80% sektor bisnis di Jakarta tidak dapat menaikan upah minimum provinsi (UMP) . Pasalnya, mayoritas pelaku bisnis di ibu kota kinerja bisnisnya belum mengalami pemulihan.

"Secara umum seperti di DKI, hampir 80% pengusaha di Jakarta tidak mungkin mampu menaikan UMP, karena Jakarta kota jasa. Sebagai kota jasa tentu kita lihat berbagai aktivitas di Jakarta didominasi oleh jasa dan perdagangan. Dan mereka sangat terpukul (Covid-19)," ujar Sarman saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta Minggu (1/11/2020). ( Baca juga:Menanti Izin Kembali Aktif Berbisnis, Pengusaha Siap Tancap Gas )

Meski begitu, ihwal kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP tahun 2021 naik 3,5% dari sebelumnya Rp4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548 dinilai tepat. Bahkan, Sarman menyebut kebijakan itu sangat adil.

Sikap adil yang ditempuh Anies Baswedan , menurut Sarman adalah pemberlakuan kenaikan UMP hanya dikhususkan bagi sektor bisnis yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Sementara, bagi perseroan yang tidak terdampak justru tetap menggunakan standar UMP pada tahun 2020. Dengan begitu, Anies dianggap bisa mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha.

Dia membandingkan langkah Anies dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang memilih memberlakukan kenaikan UMP untuk semua sektor bisnis. Di mana, UMP Jateng tahun depan ditetapkan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015. Padahal, lanjut Sarman, ada sejumlah perusahaan di Jawa Tengah yang mengalami permasalahan likuiditas.

"Kami melihat bahwa kebijakan dari Pak Gubernur Jakarta (Anies Baswedan) jauh lebih adil dan lebih bijak," katanya.

Kebijakan Pemprov DKI pun dinilai sesuai dengan masukan dan keinginan yang telah disampaikan Kadin Jakarta. Di mana, pihak buruh berharap agar kenaikan UMP tidak diberlakukan secara agregat.

"Jadi itu sangat bijak, dan sudah kami sampaikan bahwa kami menuntut agar tidak naik. Akan tetapi bagi sektor tertentu yang selama Covid-19 ini mengalami pertumbuhan yang positif katakanlah seperti telko, kesehatan atau farmasi, silahkan saja, itu bisa dinaikan," kata dia.

Sarman juga mengajak serikat pekerja atau buruh untuk dapat memahami kondisi dunia usaha saat ini di Jakarta. Jangan sampai persepsi di kalangan serikat pekerja atau buruh berbeda, misalnya untuk menetapkan berdampak atau tidak berdampak jangan menjadi perdebatan dan pro kontra. ( Baca juga:11.580 Formasi CPNS Kosong, BKN: Kemungkinan Tak Ada Pendaftar )

"Kami dari pengusaha belum menerima dan membaca pergub tersebut, namun kami sangat berharap agar dalam pergub tersebut diatur atau disebutkan secara komprehensif sektor usaha yang terdampak sehingga tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta," jelasnya.

Dia mengakui pengusaha sampai saat ini masih galau karena belum dapat memprediksi sampai kapan pandemi ini. Jika masih berkepanjangan ditakutkan daya tahan pelaku usaha semakin turun dan dikhawatirkan ambruk.

"Semoga vaksin covid dapat segera terealisasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pelaku usaha bergairah kembali," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)