UU Cipta Kerja Sah Berlaku Usai Diteken Jokowi Jadi Angin Segar Bagi Rupiah

Selasa, 03 November 2020 - 08:36 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Sah Berlaku...
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) mendapatkan angin segar, dengan adanya sentimen positif efek omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diteken Jokowi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) mendapatkan angin segar, dengan adanya sentimen positif efek omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).UU No.11/2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Dari dalam negeri, situasi juga masih terkendali pasca demo dan UU Ciptaker sudah disahkan kemarin. Kedua hal tersebut memberikan sentimen positif ke rupiah. Potensi kisaran USD to IDR pagi ini di kisaran Rp14.550 hingga Rp14.700 per USD," ujar Kepala Riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

(Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Dokumen UU Ciptaker Sudah Bisa Diakses Publik )

Lanjutnya, sentimen pasar terlihat cukup positif pagi ini, indeks saham Korea dan Australia terlihat menguat, nilai tukar emerging market di Asia juga terlihat menguat terhadap dollar AS.

"Pasar menanggapi positif data survei indeks aktivitas manufaktur negara besar yang positif seperti Tiongkok, Jepang, Eropa dan AS, yang dirilis kemarin," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
UU Cipta Kerja Kembali...
UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana Diakui Ketua Baleg DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved