Begini Aturan Jam Kerja dan Cuti di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi
Selasa, 03 November 2020 - 10:02 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) . UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
UU Ciptaker yang diteken Jokowi terdiri dari 1.187 halaman. Nah, yang menyangkut Ketenagakerjaan ada di bab IV pada halaman 533. Isinya mengenai hak cuti, upah pekerja, serta perjanjian kontrak. ( Baca jug:IHSG Dibuka Masuk ke Zona Hijau, Efek Ditekennya UU Ciptaker? )
Untuk sistem cuti dan jam kerja ada pada pasal 77 dan setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Lalu, waktu kerja diatur sebagai berikut: bekerja selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau, 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Namun, ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 21 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
"Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis aturan tersebut yang dikutip pada Selasa (3/11/2020).
UU Ciptaker yang diteken Jokowi terdiri dari 1.187 halaman. Nah, yang menyangkut Ketenagakerjaan ada di bab IV pada halaman 533. Isinya mengenai hak cuti, upah pekerja, serta perjanjian kontrak. ( Baca jug:IHSG Dibuka Masuk ke Zona Hijau, Efek Ditekennya UU Ciptaker? )
Untuk sistem cuti dan jam kerja ada pada pasal 77 dan setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Lalu, waktu kerja diatur sebagai berikut: bekerja selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau, 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Namun, ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 21 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
"Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis aturan tersebut yang dikutip pada Selasa (3/11/2020).
Lihat Juga :