KSPSI dan KSPI Resmi Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Selasa, 03 November 2020 - 13:38 WIB
loading...
KSPSI dan KSPI Resmi...
KSPI dan KSPSI resmi mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK, Selasa (3/11/2020). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) resmi menjadi yang pertama memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca Juga: Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele)

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI di bawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi mengajukan gugatan ke MK.

Andi Gani meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan. "Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," tegasnya di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Andi Gani menilai, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh depan Indonesia. Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi didepan Gedung MK.

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," ujarnya.

(Baca Juga: Pasal 6 Salah Rujuk, Pusako: Semakin Terang UU Cipta Kerja Bermasalah)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020. Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)