CORE Beri 5 Rekomendasi Optimalkan Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19
loading...
A
A
A
Meskipun demikian, pemerintah harus membuka peluang upgrading data berdasarkan informasi dari lembaga pemerintah dan masyarakat di tingkat bawah.
Ketiga, menyesuaikan skema bantuan Kartu Pra-Kerja dengan memprioritaskan pengangguran yang tidak mampu, khususnya yang terkena dampak Covid-19, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
"Paket pelatihan senilai satu juta rupiah yang mengalir kepada penyelenggara pelatihan yang satu paket dengan insentif pelatihan dan biaya survei masing-masing Rp600 ribu dan Rp150 ribu, perlu ditinjau ulang pada masa pandemi ini," lanjut Ishak.
Alasannya, kata dia, peningkatan jumlah pengangguran saat ini terjadi akibat turunnya permintaan tenaga kerja karena perlambatan ekonomi (demand shock), dan bukan akibat persoalan kualitas supply tenaga kerja sehingga membutuhkan peningkatan skill.
Program Kartu Pra-Kerja juga dapat menjadi basis untuk membenahi data pengangguran sehingga dapat dijadikan sebagai basis data pengangguran yang real time, yang dapat menjadi basis kebijakan-kebijakan di bidang ketenagakerjaan, seperti memberikan sejenis unemployment benefit baik berbentuk bantuan untuk mendapatkan pekerjaan.
"Apalagi sasaran Kartu Pra-Kerja sebanyak 5,6 juta orang, setara dengan 80% angka pengangguran yang mencapai 7 juta orang (per Agustus 2019)," imbuhnya.
Keempat, lanjut Ishak, adalah mendorong kepada dunia usaha melalui pemberian insentif agar mereka mengoptimalkan alternatif-alternatif untuk mempertahankan tenaga kerja mereka dibandingkan dengan PHK.
Beberapa alternatif tersebut di antaranya pengurangan jam kerja dan hari kerja, pengurangan shift dan lembur, hingga pemotongan gaji, dan penundaan pembayaran tunjangan dan insentif.
Kepada dunia usaha yang bersedia melakukan hal tersebut, pemerintah perlu memberikan insentif yang lebih besar,seperti penurunan tarif listrik untuk bisnis dan industri, penurunan tarif gas industri, pemberian diskon tarif pajak, dan penundaan pembayaran cicilan pajak.
"Dalam menerapkan solusi ini, pemerintah harus melibatkan pihak pengusaha dan serikat buruh sehingga solusi yang diambil dapat diterima kedua belah pihak," ungkap Ishak.
Ketiga, menyesuaikan skema bantuan Kartu Pra-Kerja dengan memprioritaskan pengangguran yang tidak mampu, khususnya yang terkena dampak Covid-19, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
"Paket pelatihan senilai satu juta rupiah yang mengalir kepada penyelenggara pelatihan yang satu paket dengan insentif pelatihan dan biaya survei masing-masing Rp600 ribu dan Rp150 ribu, perlu ditinjau ulang pada masa pandemi ini," lanjut Ishak.
Alasannya, kata dia, peningkatan jumlah pengangguran saat ini terjadi akibat turunnya permintaan tenaga kerja karena perlambatan ekonomi (demand shock), dan bukan akibat persoalan kualitas supply tenaga kerja sehingga membutuhkan peningkatan skill.
Program Kartu Pra-Kerja juga dapat menjadi basis untuk membenahi data pengangguran sehingga dapat dijadikan sebagai basis data pengangguran yang real time, yang dapat menjadi basis kebijakan-kebijakan di bidang ketenagakerjaan, seperti memberikan sejenis unemployment benefit baik berbentuk bantuan untuk mendapatkan pekerjaan.
"Apalagi sasaran Kartu Pra-Kerja sebanyak 5,6 juta orang, setara dengan 80% angka pengangguran yang mencapai 7 juta orang (per Agustus 2019)," imbuhnya.
Keempat, lanjut Ishak, adalah mendorong kepada dunia usaha melalui pemberian insentif agar mereka mengoptimalkan alternatif-alternatif untuk mempertahankan tenaga kerja mereka dibandingkan dengan PHK.
Beberapa alternatif tersebut di antaranya pengurangan jam kerja dan hari kerja, pengurangan shift dan lembur, hingga pemotongan gaji, dan penundaan pembayaran tunjangan dan insentif.
Kepada dunia usaha yang bersedia melakukan hal tersebut, pemerintah perlu memberikan insentif yang lebih besar,seperti penurunan tarif listrik untuk bisnis dan industri, penurunan tarif gas industri, pemberian diskon tarif pajak, dan penundaan pembayaran cicilan pajak.
"Dalam menerapkan solusi ini, pemerintah harus melibatkan pihak pengusaha dan serikat buruh sehingga solusi yang diambil dapat diterima kedua belah pihak," ungkap Ishak.
Lihat Juga :