CORE Beri 5 Rekomendasi Optimalkan Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19

Kamis, 16 April 2020 - 02:45 WIB
loading...
CORE Beri 5 Rekomendasi Optimalkan Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19
Kartu Pra-Kerja menyasar 5,6 juta orang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang telah mengambil langkah-langkah untuk menghambat penyebaran pandemi dan juga mengambil kebijakan-kebijakan untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak, memberikan insentif dunia usaha, serta meningkatkan stimulus terhadap ekonomi makro.

Di saat konsumsi swasta, investasi, dan ekspor anjlok, belanja pemerintah saat ini menjadi faktor utama yang dapat mendorong pergerakan ekonomi riil.

"Semakin besar intervensi pemerintah, maka tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat diminimalkan," ujar Ekonom CORE Indonesia Muhammad Ishak Razak di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Meski demikian, CORE Indonesia menggarisbawahi setidaknya lima hal yang perlu diperhatikan agar kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut memberikan dampak optimal.

Pertama, mempercepat distribusi bantuan sosial dan secara simultan melengkapi data penerima dengan memadukan data pemerintah dan data masyarakat.

"Idealnya intervensi pemerintah setidaknya harus tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat bentuknya. Artinya, intervensi tersebut membutuhkan data yang akurat," ungkap Ishak.

Namun dalam kondisi saat ini, pemerintah tidak dapat menunda terlalu lama distribusi bantuan sosial dengan alasan data yang kurang lengkap. Proses peningkatan kualitas data dapat berjalan seiring dengan pelaksanaan distribusi bantuan.

Kemelut ekonomi saat ini juga menjadi peluang pemerintah untuk memperbaiki data penduduk berdasarkan status ekonomi dan pekerjaan mereka secara lebih lengkap sehingga program-program sosial pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

Kedua, mengintegrasikan data pengangguran dan penerima bantuan sosial yang selama ini dimiliki dari berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah. Mulai dari Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Metenagakerjaan dan Transmigrasi, lembaga administrasi pemerintah hingga tingkat desa/kelurahan, hingga lembaga masyarakat khususnya RT dan RW termasuk asosiasi-asosiasi tenaga kerja.

Pemerintah, misalnya, dapat memanfaatkan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki BPJS Kesehatan sebanyak 96,8 juta penerima yang sebagian datanya telah memiliki nama dan alamat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)