Catat! Data Wajib Pajak Jadi Penentu Penerima BLT Gaji Termin II

Jum'at, 06 November 2020 - 12:35 WIB
loading...
Catat! Data Wajib Pajak...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di sela-sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo. Foto/Michelle Natalia
A A A
SIDOARJO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, ada hal yang berbeda dalam pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji termin II. Hal ini karena ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengharuskan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan data wajib pajak.

(Baca Juga: BP Jamsostek Minta Pekerja Optimalkan BSU, Total 12.418.588 Rekening Diserahkan)

"Jadi, atas rekomendasi KPK, datanya akan kami padankan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami bisa melihat mana yang memang layak menerima subsidi dan mana yang tidak layak," ujar Ida di tengah-tengah kunjungannya ke dua rumah penerima subsidi upah di Sidoarjo, Jumat (6/11/2020).

Dia mengatakan, dengan padanan data ini, akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini.

Menaker Ida juga menyampaikan bahwa padanan data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kemarin. Seharusnya, hari ini datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya, dan segera memproses transfernya pekan ini," jelasnya.

(Baca Juga: Kemenaker Luncurkan Program JPS bagi Kelompok Masyarakat di 6 Provinsi) Sebelumnya, dikabarkan jika pencairan BLT termin II akan dimulai hari ini dan paling lambat Sabtu besok. Mengikuti pernyataan Menaker Ida, masih ada waktu hingga akhir pekan untuk kepastian pencairan BLT gaji termin II.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sritex Berstatus Pailit,...
Sritex Berstatus Pailit, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK
Gurih! Tukin Pegawai...
Gurih! Tukin Pegawai Kemnaker Resmi Naik, Tertinggi Dapat Rp33,2 Juta
Waduh! Menaker Akui...
Waduh! Menaker Akui Angka PHK Meningkat, 46 ribu Pegawai Sudah Dirumahkan
Badai PHK Melanda Indonesia,...
Badai PHK Melanda Indonesia, Menaker Bilang Begini
RI-Malaysia Sepakati...
RI-Malaysia Sepakati Pembaharuan MoU Perlindungan Pekerja Migran
Lewat Upah Berbasis...
Lewat Upah Berbasis Produktivitas, Menaker Ingin Upah Minimum Tak Jadi Hiruk Pikuk Tiap Tahun
Dorong Percepatan Kesejahteraan...
Dorong Percepatan Kesejahteraan Melalui UMKM, Menaker Kukuhkan JAWARA
Serapan Tenaga Kerja...
Serapan Tenaga Kerja Naik, Menaker: Tantangan Bagi BPJS Ketenagakerjaan
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi 2024 Diumumkan Hari Ini! Begini Pesan Menaker Ida Fauziyah
Rekomendasi
Piala Dunia Antarklub...
Piala Dunia Antarklub 2025 Janjikan Hadiah Terbesar Sepanjang Sejarah!
Baznas Berangkatkan...
Baznas Berangkatkan 850 Guru Ngaji hingga Marbot Masjid Pulang Kampung Gratis
Penjualan Tesla Anjlok...
Penjualan Tesla Anjlok 49% di Eropa Saat Pasar Mobil Listrik Tumbuh, Apa Penyebabnya?
Berita Terkini
Serapan Gabah Dihentikan,...
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
24 menit yang lalu
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
38 menit yang lalu
Sinyal Kuat AS Cabut...
Sinyal Kuat AS Cabut Sanksi Rusia demi Hidupkan Ekspor Biji-bijian Laut Hitam
1 jam yang lalu
OJK Anugerahkan BSI...
OJK Anugerahkan BSI 3 Penghargaan GERAK Syariah Award
1 jam yang lalu
2 Terobosan Baru Meningkatkan...
2 Terobosan Baru Meningkatkan Akurasi Penilaian Kredit, Didukung AI
1 jam yang lalu
Sambut Perubahan Regulasi,...
Sambut Perubahan Regulasi, BEEF Siap Datangkan Sapi dari Brasil
2 jam yang lalu
Infografis
Energi Nuklir Jadi Solusi...
Energi Nuklir Jadi Solusi Data Center yang Rakus Energi!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved