Catat! Data Wajib Pajak Jadi Penentu Penerima BLT Gaji Termin II
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, ada hal yang berbeda dalam pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji termin II. Hal ini karena ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengharuskan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan data wajib pajak.
(Baca Juga: BP Jamsostek Minta Pekerja Optimalkan BSU, Total 12.418.588 Rekening Diserahkan)
"Jadi, atas rekomendasi KPK, datanya akan kami padankan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami bisa melihat mana yang memang layak menerima subsidi dan mana yang tidak layak," ujar Ida di tengah-tengah kunjungannya ke dua rumah penerima subsidi upah di Sidoarjo, Jumat (6/11/2020).
Dia mengatakan, dengan padanan data ini, akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini.
Menaker Ida juga menyampaikan bahwa padanan data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kemarin. Seharusnya, hari ini datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya, dan segera memproses transfernya pekan ini," jelasnya.
(Baca Juga: Kemenaker Luncurkan Program JPS bagi Kelompok Masyarakat di 6 Provinsi) Sebelumnya, dikabarkan jika pencairan BLT termin II akan dimulai hari ini dan paling lambat Sabtu besok. Mengikuti pernyataan Menaker Ida, masih ada waktu hingga akhir pekan untuk kepastian pencairan BLT gaji termin II.
Lihat Juga: Lewat Upah Berbasis Produktivitas, Menaker Ingin Upah Minimum Tak Jadi Hiruk Pikuk Tiap Tahun
(Baca Juga: BP Jamsostek Minta Pekerja Optimalkan BSU, Total 12.418.588 Rekening Diserahkan)
"Jadi, atas rekomendasi KPK, datanya akan kami padankan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami bisa melihat mana yang memang layak menerima subsidi dan mana yang tidak layak," ujar Ida di tengah-tengah kunjungannya ke dua rumah penerima subsidi upah di Sidoarjo, Jumat (6/11/2020).
Dia mengatakan, dengan padanan data ini, akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini.
Menaker Ida juga menyampaikan bahwa padanan data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kemarin. Seharusnya, hari ini datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya, dan segera memproses transfernya pekan ini," jelasnya.
(Baca Juga: Kemenaker Luncurkan Program JPS bagi Kelompok Masyarakat di 6 Provinsi) Sebelumnya, dikabarkan jika pencairan BLT termin II akan dimulai hari ini dan paling lambat Sabtu besok. Mengikuti pernyataan Menaker Ida, masih ada waktu hingga akhir pekan untuk kepastian pencairan BLT gaji termin II.
Lihat Juga: Lewat Upah Berbasis Produktivitas, Menaker Ingin Upah Minimum Tak Jadi Hiruk Pikuk Tiap Tahun
(fai)