Terseret Kasus Korupsi di Inggris, Jadi Momentum Bersih-bersih Garuda Indonesia
Jum'at, 06 November 2020 - 20:58 WIB
loading...
Pesawat bermasker Garuda Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan penyelidikan lembaga anti korupsi dari Inggris mengenai dugaan penyuapan produsen pesawat Bombardier terhadap Garuda Indonesia dinilai menjadi modal bagi manajemen Garuda Indonesia meninjau kembali kontrak-kontrak pembelian maupun penyewaan pesawat yang ada di lingkup maskapai pelat merah itu.
"Saya kira ini akan menguntungkan manajemen Garuda sekarang setidaknya memiliki argumentasi yang kuat untuk mengembalikan maupun menghentikan kontrak pesawat bombardier. Ini sekaligus bisa memberikan kepercayaan terhadap kreditur maupun lessor Garuda Indonesia," ujarnya dihubungi di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: Nasib Garuda: Dihajar Rugi, Terbawa-bawa Kasus Dugaan Suap di Luar Negeri
Dia menegaskan, apa yang terjadi pada manajemen Garuda Indonesia tahun 2012 yang diduga bermasalah terhadap pembelian pesawat Bombardier, menjadi momentum bagi dewan direksi Garuda meninjau kembali hubungan dengan lessor dan kreditur. "Kita semua beryukur, Garuda Indonesia masih bisa terbang dan bertahan di tengah krisis seperti sekarang ini. Ini momentum untuk lebih baik lagi," jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Suap Pesawat Bombardier, Bos Garuda Hormati Proses Hukum
Sebelumnya, manajemen Garuda Indonesia melalui Direktur Utama Irfan Setiaputra merespon langkah lembaga anti korupsi asal Inggris mengenai penyelidikan tersebut dengan menghormati proses hukum yang berjalan. "Garuda Indonesia secara aktif akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang guna memastikan dukungan perusahaan atas upaya penegakan hukum kasus tersebut," ungkap Irfan.
Baca Juga: Erick Thohir Dukung Penyelidikan Dugaan Suap di Tubuh Garuda
Dia menambahkan, akan terus mendukung komitmen keberlanjutan dan peran aktif dalam mendukung implementasi penegakan hukum yang transparan secara berkelanjutan sejalan dengan visi transformasi BUMN. "Dukungan Garuda Indonesia terhadap upaya penegakan hukum ini selaras dengan mandat yang diberikan Pemerintah kepada kami untuk terus memperkuat implementasi Good Corporate Governance pada seluruh aktivitas bisnis Perusahaan," pungkasnya.
Saksikan Video:
"Saya kira ini akan menguntungkan manajemen Garuda sekarang setidaknya memiliki argumentasi yang kuat untuk mengembalikan maupun menghentikan kontrak pesawat bombardier. Ini sekaligus bisa memberikan kepercayaan terhadap kreditur maupun lessor Garuda Indonesia," ujarnya dihubungi di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: Nasib Garuda: Dihajar Rugi, Terbawa-bawa Kasus Dugaan Suap di Luar Negeri
Dia menegaskan, apa yang terjadi pada manajemen Garuda Indonesia tahun 2012 yang diduga bermasalah terhadap pembelian pesawat Bombardier, menjadi momentum bagi dewan direksi Garuda meninjau kembali hubungan dengan lessor dan kreditur. "Kita semua beryukur, Garuda Indonesia masih bisa terbang dan bertahan di tengah krisis seperti sekarang ini. Ini momentum untuk lebih baik lagi," jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Suap Pesawat Bombardier, Bos Garuda Hormati Proses Hukum
Sebelumnya, manajemen Garuda Indonesia melalui Direktur Utama Irfan Setiaputra merespon langkah lembaga anti korupsi asal Inggris mengenai penyelidikan tersebut dengan menghormati proses hukum yang berjalan. "Garuda Indonesia secara aktif akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang guna memastikan dukungan perusahaan atas upaya penegakan hukum kasus tersebut," ungkap Irfan.
Baca Juga: Erick Thohir Dukung Penyelidikan Dugaan Suap di Tubuh Garuda
Dia menambahkan, akan terus mendukung komitmen keberlanjutan dan peran aktif dalam mendukung implementasi penegakan hukum yang transparan secara berkelanjutan sejalan dengan visi transformasi BUMN. "Dukungan Garuda Indonesia terhadap upaya penegakan hukum ini selaras dengan mandat yang diberikan Pemerintah kepada kami untuk terus memperkuat implementasi Good Corporate Governance pada seluruh aktivitas bisnis Perusahaan," pungkasnya.
Saksikan Video:
(nng)
Lihat Juga :