Dana Nasabah Maybank Indonesia Dibobol, Ekonom: Nabung di Bank Masih Aman

Sabtu, 07 November 2020 - 11:45 WIB
loading...
Dana Nasabah Maybank Indonesia Dibobol, Ekonom: Nabung di Bank Masih Aman
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) memastikan menabung di perbankan Indonesia masih aman, merespons pembobolan dana nasabah Maybank Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) memastikan menabung di perbankan Indonesia masih aman, merespons pembobolan dana nasabah Maybank Indonesia . Seperti diketahui kasus hilangnya uang senilai Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna selaku nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) sedang ditangani pihak kepolisian.

Ketua Bidang Pengembangan Kajian Ekonomi Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani mengatakan, saat ini kepercayaan nasabah untuk menabung di perbankan masih aman. "Masih aman. Nasabah masih banyak yang percaya nabung di perbankan kita," ujar Aviliani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

(Baca Juga: Kroconya Gondol Duit Nasabah Rp20 Miliar, Bos Maybank: Kita Minta Tanggung Jawab! )

Lebih lanjut Ia menyarankan, agar perbankan seharusnya melakukan pergantian penempatan karyawan agar jika ada terjadi fraud pada nasabah bisa terdekteksi cepat. "Penempatan orang atau karyawan perlu pergantian, sehingga bila ada fraud bisa deteksi lebih dini," katanya.

Selain itu, jika ada terjadi fraud dana nasabah, agar pihak manajemen untuk meliburkan ataupun melakukan cuti pada karyawan. Agar bisa mengecek daftar jejak pekerjaan karyawan lebih mudah. "Cuti harus diambi karyawan. Agar bila ada fraud akan terdeteksi," tandasnya.

(Baca Juga: Dana Nasabah Rp22 Miliar Ditilep Kepala Cabang, OJK Minta Laporan Maybank Indonesia )

Sebelumnya terkait kasus nasabah Maybank Indonesia, Winda D. Lunardi atau Winda Earl, yang kehilangan dana simpanannya di bank tersebut sebesar Rp22 miliar. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir berinisial A sebagai tersangka.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)