Teken Perdagangan Bebas dengan 15 Negara, Mendag Janji RI Tak Kebanjiran Barang Impor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencapai kesepakatan dengan 15 negara terkait perjanjian perdagangan bebas Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Rencanannya penandatanganan akan dilakukan pada pekan depan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, perjanjian perdagangan tersebut memuat 152 pos tarif yang dibutuhkan masing-masing negara. Barang-barang ini merupakan usulan dari 10 negara di Asia Tenggara.
“Jadi ada 152 pos tarif esential goods. Ini sangat baik bagi Indonesia,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (10/11/2020).
( )
Meskipun begitu, lanjut Agus, dampak perjanjian tidak akan membuat Indonesia kebanjiran barang impor dari negara lain. Mengingat, negara-negara yang terlibat sudah sepakat agar perdagangan antar negara berjalan seimbang.
Agus juga memastikan tugasnya sebagai Mendag untuk melindungi ekonomi dalam negeri. “Impor tak akan banjir. Kita juga semua sepakat beberapa negara Asia Tenggara (ASEAN) supaya adanya balance dari impor,” jelasnya.
Menurut Agus, adanya perjanjian ini justru berdampak positif bagi Indonesia untuk mendongkrak kinerja perdagangan. Karena Indonesia akan dipermudah untuk bisa mendapatkan barang-barang yang menjadi kebutuhan dengan harga murah.
Dia menambahkan, perjanjian non tariff measure (NTM) adalah salah satu langkah konkret. Pasalnya, MoU memuat kesepakatan antara ASEAN dan memudahkan lalu lintas barang yang tercantum pada MoU tersebut untuk mempercepat penanggulangan dampak Covid-19.
( )
“MoU ini bersifat non legally binding ini hanya berlaku sementara untuk dua tahun ke depan dan juga tidak mengurangi hak dan kewajiban anggota WTO serta perjanjian multilateral dan regional lainnya. Beberapa pengaturan dalam MoU berisi kesepahaman mengenai definisi, WTO dan WTO agreement,” jelasnya.
Perjanjian ini juga mencakup negara anggota ASEAN yang diharapkan dapat mengeluarkan MPM baru atau essential goods yang membatasi perdagangan. Terkecuali dalam kondisi kedaruratan kesehatan.
“Namun apabila dilakukan ini harus transparan dan bersifat sementara serta sesuai kewajiban anggota WTO. Selain itu juga negara anggota ASEAN akan menjunjung prinsip transparansi dengan melakukan notifikasi publikasi aturan NTM, bahwa ASEAN akan membantu untuk memantau MoU ini,” jelasnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, perjanjian perdagangan tersebut memuat 152 pos tarif yang dibutuhkan masing-masing negara. Barang-barang ini merupakan usulan dari 10 negara di Asia Tenggara.
“Jadi ada 152 pos tarif esential goods. Ini sangat baik bagi Indonesia,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (10/11/2020).
( )
Meskipun begitu, lanjut Agus, dampak perjanjian tidak akan membuat Indonesia kebanjiran barang impor dari negara lain. Mengingat, negara-negara yang terlibat sudah sepakat agar perdagangan antar negara berjalan seimbang.
Agus juga memastikan tugasnya sebagai Mendag untuk melindungi ekonomi dalam negeri. “Impor tak akan banjir. Kita juga semua sepakat beberapa negara Asia Tenggara (ASEAN) supaya adanya balance dari impor,” jelasnya.
Menurut Agus, adanya perjanjian ini justru berdampak positif bagi Indonesia untuk mendongkrak kinerja perdagangan. Karena Indonesia akan dipermudah untuk bisa mendapatkan barang-barang yang menjadi kebutuhan dengan harga murah.
Dia menambahkan, perjanjian non tariff measure (NTM) adalah salah satu langkah konkret. Pasalnya, MoU memuat kesepakatan antara ASEAN dan memudahkan lalu lintas barang yang tercantum pada MoU tersebut untuk mempercepat penanggulangan dampak Covid-19.
( )
“MoU ini bersifat non legally binding ini hanya berlaku sementara untuk dua tahun ke depan dan juga tidak mengurangi hak dan kewajiban anggota WTO serta perjanjian multilateral dan regional lainnya. Beberapa pengaturan dalam MoU berisi kesepahaman mengenai definisi, WTO dan WTO agreement,” jelasnya.
Perjanjian ini juga mencakup negara anggota ASEAN yang diharapkan dapat mengeluarkan MPM baru atau essential goods yang membatasi perdagangan. Terkecuali dalam kondisi kedaruratan kesehatan.
“Namun apabila dilakukan ini harus transparan dan bersifat sementara serta sesuai kewajiban anggota WTO. Selain itu juga negara anggota ASEAN akan menjunjung prinsip transparansi dengan melakukan notifikasi publikasi aturan NTM, bahwa ASEAN akan membantu untuk memantau MoU ini,” jelasnya.
(ind)