Jaga Industri Cegah PHK

Rabu, 11 November 2020 - 07:18 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan data Kemenperin, beberapa subsektor telah memberikan kontribusi berupa devisa selama Januari–September 2020, yakni investasi dari industri logam, mesin dan elektronik yang menembus Rp77,8 triliun. Berikutnya industri makanan sebesar Rp40,5 triliun serta industri kimia dan farmasi berkisar Rp35,6 triliun.

Agus Gumiwang optimistis resiliensi sektor industri manufaktur di Indonesia masih cukup kuat dan tinggi saat menghadapi adaptasi kebiasaan baru. Hal ini tecermin dari semangat berbagai perusahaan yang banyak mengajukan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada Kemenperin.

“Selain itu terlihat dari Purchasing Managers’ Index (PMI) yang menunjukkan kepercayaan para manajer di sektor industri dalam melakukan pembelian bahan baku,” sebutnya.

Dari hasil survei yang dirilis IHS Markit, PMI manufaktur Indonesia bulan Oktober menembus level 47,8 atau naik bila dibandingkan dengan capaian pada September yang menempati posisi ke-47,2.

“Angka PMI sudah positif jika dibandingkan ketika Covid-19 mulai masuk ke Indonesia pada Februari–Maret. Jadi sektor industri kini berada dalam fase menggeliat,” ucapnya.

Di bagian lain, terkait dengan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan Presiden, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, pemerintah terus bekerja keras untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepentingan para pekerja. Oleh sebab itu pemerintah hadir di tengah-tengah, mendengarkan semua pihak dan memosisikan pekerja dan pengusaha sebagai saudara kembar yang harus diperlakukan secara adil dan sama.

"Memang tidak mudah menemukan dua kepentingan yang berbeda. Namun saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha harus tetap bersama," terangnya. (Baca juga: Lima Langkah Sederhana Agar Tubuh Tetap Sehat Selama Pandemi)

Ida mengatakan pekan lalu bersama pihak-pihak terkait telah membahas empat rancangan peraturan presiden (RPP) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut adalah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Antisipasi Peluang

Terpisah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan para pengusaha harus lebih dini mengantisipasi peluang pemulihan ekonomi di masa pendemi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)